3 Fakta di Balik Skandal Dugaan Penipuan Rp218 M terhadap Investor Dapur MBG, Sikap Kepala BGN Nanik Deyang Disorot.

Jakarta, Aktual.news – Sebagian publik di Tanah Air tengah ramai menyoroti pengakuan investor dalam program dapur perintis Makan Bergizi Gratis (MBG), Ir H Munjayin terkait skandal dugaan penipuan investasi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).

Dalam kasus ini, Munjayin mengaku menjadi korban dugaan penipuan itu setelah menyetorkan dana Rp218,25 miliar untuk mengelola 97 Dapur MBG di sejumlah wilayah Indonesia.

Kuasa hukum Munjayin, Ahmad Yazdi menuturkan, dana tersebut telah disetorkan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dibuat BGN.

Yazdi memastikan, PKS tersebut ditandatangani atas nama Letjen TNI (Purn), Lodewyk Pusung yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.

“Berdasarkan PKS tersebut, klien kami melakukan pembayaran untuk pengambilalihan 97 dapur dengan nilai kontrak sebesar Rp218,25 miliar,” ungkap Yazdi dalam konferensi pers di Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin, 8 Juni 2026.

Usut punya usut, pembayaran yang dilakukan pihak investor itu dilakukan secara bertahap, melalui uang tunai, transfer, dan cek.

Kemudian, dana itu diserahkan sebagai bagian dari kerja sama pengambilalihan 97 dapur perintis MBG, mulai dari Aceh, Sulawesi, hingga Papua.

Lantas, bagaimana sebenarnya kronologi kasus ini bermula menurut pengakuan sang investor Dapur MBG tersebut? Berikut fakta terkini di antaranya.

Hak Kelola 97 Dapur MBG Tak Kunjung Rampung

Kuasa hukum Munjayin mengatakan, kliennya dijanjikan memperoleh hak pengelolaan 97 dapur melalui Yayasan Karisma Cendekia Indonesia.

Yazdi menyebut, hak pengelolaan dapur-dapur perintis MBG yang dijanjikan hingga kini tidak pernah terealisasi.

“Yang dijanjikan kepada klien kami, paling lama 1-2 minggu setelah pembayaran tahap pertama,” tutur Yazdi.

“Pengelolaan administrasi 97 dapur akan berpindah ke yayasan klien kami. Namun sampai saat ini hal itu tidak pernah terealisasi,” bebernya.

Perihal itu, Yazdi mengatakan, pihaknya belum memperoleh hak pengelolaan sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja sama dengan BGN.

Munjayin lantas merasa pihaknya menjadi korban penipuan dalam kerja sama pengambilalihan dapur perintis MBG.

Soroti Perjanjian yang Diteken Lodewyk Pusung

Dalam kasus ini, Munjayin kemudian meminta kuasa hukumnya untuk mengusut kejelasan mengenai status PKS yang telah dibuat BGN.

Kuasa hukum Munjayin menilai, kliennya membutuhkan kepastian terkait kelanjutan kerja sama tersebut, maupun akan menuntut dana yang telah disetorkan untuk dikembalikan.

“Kami meminta kepastian hukum. Apakah PKS ini akan dilanjutkan atau dana klien kami dikembalikan,” jelas Yazdi.

Yazdi mengatakan, dana Rp218,25 miliar itu berkaitan dengan pembayaran kepada vendor yang sebelumnya terlibat dalam pembangunan dapur perintis MBG.

“Karena uang klien kami pada akhirnya digunakan sebagai dana talangan untuk membayar vendor-vendor yang sebelumnya membangun dapur-dapur tersebut,” sambungnya.

Oleh karena itu, Yazdi menilai persoalan tersebut perlu segera diselesaikan agar tidak menimbulkan polemik yang lebih luas.

Soroti Sikap Kepala BGN Nanik Deyang

Selain mempertanyakan kejelasan ihwal dana investasi, pihak investor juga menyoroti sikap Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang.

Menurut Yazdi, Nanik sebelumnya pernah berjanji menginvestigasi persoalan tersebut saat masih menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.

Yazdi menuturkan, pihaknya telah menyerahkan seluruh dokumen terkait perkara itu kepada Nanik.

“Saat itu kami diminta menyerahkan semua dokumen, mulai dari PKS, bukti pembayaran, bukti transfer, dan dokumen lainnya kepada Bu Nanik,” ungkapnya.

Yazdi kemudian menyoroti, sikap Nanik saat itu menyatakan akan menelusuri persoalan yang dilaporkan dan mencari solusi atas polemik yang dialami investor maupun vendor pembangunan dapur perintis MBG.

“Pada saat itu Bu Nanik berjanji akan menginvestigasi persoalan yang dialami klien kami,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi