Bandung, Aktual.news – Wakil Bupati Indramayu Syaefudin menyandang status baru usai pulang melaksanakan ibadah haji.
Mantan Ketua DPRD Indramayu 2019– 2024 ini ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Penetapan tersangka tersebut diungkapkan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Roy Rovalino Herudiansyah saat menerima perwakilan Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia (GMHI) di Kantor Kejati Jabar, Bandung, Jumat (5/6).
Roy menjelaskan status hukum S telah meningkat dari tahap penyidikan menjadi tersangka sejak awal Juni 2026.
Menurut Roy, peningkatan status tersebut merupakan bagian dari perkembangan penyidikan yang tengah dilakukan pihaknya.
“Bahwa saudara S selaku Wakil Bupati Kabupaten Indramayu, statusnya dari penyidikan sudah kami naikkan menjadi status tersangka sejak awal bulan Juni,” kata Roy.
Keterangan itu disampaikan setelah GMHI mempertanyakan perkembangan penanganan dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Indramayu yang dinilai belum memberikan kepastian hukum kepada publik.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa meminta Kejati Jabar segera menuntaskan sejumlah perkara korupsi yang masih berproses, termasuk kasus tunjangan perumahan DPRD Indramayu Tahun 2022.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Sutikno menegaskan pihaknya tetap berkomitmen mengusut perkara korupsi hingga tuntas berdasarkan alat bukti yang tersedia.
Dia menekankan keberhasilan penanganan perkara tidak semata diukur dari kecepatan proses, melainkan dari kekuatan pembuktian yang dimiliki penyidik.
“Terkait komitmen kami dalam menyelesaikan perkara korupsi, bahwa kami akan melakukan semaksimal mungkin. Kami tidak akan berjanji untuk menangani perkara korupsi secepat mungkin, tapi lihat saja bukti kami,” ujar Sutikno.
GMHI menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan mendorong Kejati Jabar menyelesaikan proses hukum secara terbuka serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Sementara, hingga berita ini diturunkan belum ada pernyataan apapun dari Syaefudin.
Artikel ini ditulis oleh:
Eroby Jawi Fahmi












