Rinto Setiyawan, Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI)

Oleh: Adv. Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP*

CAK NUN pernah bilang, “Saya doakan mudah-mudahan Anda suatu hari punya negara ya. Kasihan Anda belum pernah punya negara.”

Lucu sekaligus menggelitik. Masa iya Indonesia merdeka sejak tahun 1945 belum punya negara? Wilayahnya jelas, pemerintahannya lengkap, ada presiden, tentara, polisi, DPR, Kementerian, semua ada.

Tapi, justru di situlah kedalaman kritiknya. Cak Nun tidak sedang mempertanyakan eksistensi Republik Indonesia sebagai entitas formal.

Dia mengajak kita bertanya lebih dalam, yaitu apakah rakyat benar-benar memiliki negara yang katanya milik sendiri?

Secara teori, negara bukan sekadar gedung megah, bendera, atau lembaga. Negara sejatinya alat untuk melayani dan melindungi rakyat. Negara lahir dari kedaulatan rakyat, legitimasinya dari rakyat, kerjanya atas nama rakyat.

Masalahnya, ketika negara formal tetap berdiri tapi hubungannya dengan rakyat berubah. Negara bisa berubah jadi alat kelompok tertentu, lebih sibuk melayani dirinya sendiri daripada rakyat.

Kalau sudah begitu, pantas timbul pertanyaan, apakah rakyat masih pemilik negara atau cuma objek yang diatur?

Pernyataan Cak Nun lanjut, “Mudah-mudahan nanti ada presiden, ada menteri, ada wakil-wakil Anda, ada parlemen… Saya doakan Allah membimbing Anda semua menuju satu bentuk di mana Anda benar-benar punya negara.”

Kelihatan seperti gurauan, tapi kritiknya tajam. Bukan soal ada tidaknya presiden secara fisik, tapi substansi keterwakilan. Apakah presiden benar-benar pelayan rakyat atau hanya pengelola sistem warisan elite?

Apakah wakil rakyat benar-benar mewakili rakyat atau lebih banyak jadi wakil partai? Apakah parlemen rumah rakyat atau arena transaksi kepentingan? Apakah kebijakan lahir dari kebutuhan rakyat atau dari konfigurasi kekuatan ekonomi-politik?

Pertanyaan-pertanyaan itu tidak bisa dijawab dengan menunjuk gedung DPR atau Istana. Yang dipersoalkan fungsi, bukan bentuk; substansi, bukan simbol.

Dalam keseharian, banyak rakyat merasa negara hadir saat pajak harus dibayar, aturan harus dipatuhi, sanksi harus dijalani. Tapi di saat yang sama, tidak sedikit yang merasa suara dan kepentingannya tidak punya pengaruh cukup terhadap arah negara.

Pemilu rutin, presiden berganti, anggota DPR berganti, kepala daerah berganti, tapi persoalan mendasar tetap berulang. Korupsi berganti pelaku tapi tak pernah hilang.

Politik berganti wajah tapi tetap mahal. Partai berganti pengurus tapi oligarki bertahan. Pejabat berganti nama tapi rakyat tetap jauh dari pusat keputusan.

Keadaan ini membuat sebagian orang mempertanyakan, apakah demokrasi kita benar-benar menghasilkan kedaulatan rakyat atau sekadar sirkulasi elite?

Di situlah pernyataan Cak Nun relevan. Mungkin “belum punya negara” bukan karena tak ada pemerintahan, tapi karena rakyat belum sepenuhnya punya kendali atas negara yang seharusnya miliknya.

Dalam analogi rumah, seharusnya pemilik rumah menentukan arah, mengatur siapa yang bekerja, bagaimana rumah dijalankan. Kalau pembantu rumah tangga malah mengatur pemilik, menguasai semua kunci, membuat aturan tanpa persetujuan pemilik, berarti ada yang tidak beres. Begitu pula hubungan rakyat dan negara.

Konstitusi kita bilang kedaulatan di tangan rakyat. Tapi praktiknya, seberapa besar rakyat bisa mengoreksi arah negara di luar pemilu lima tahunan? Seberapa besar rakyat bisa mengubah kebijakan yang merugikan? Mengendalikan proses pembentukan undang-undang? Memaksa perubahan ketika sistem dianggap melayani kepentingan kelompok tertentu?

Pertanyaan ini makin penting karena berbagai lembaga negara tampak lebih sibuk berinteraksi dengan sesama elite daripada dengan rakyat sebagai sumber kedaulatan.

Cak Nun juga bilang, “Mudah-mudahan Rasulullah benar-benar dipakai di Indonesia… mudah-mudahan Islam suatu hari datang ke Indonesia.”

Jelas ini bukan soal identitas formal. Indonesia punya ratusan juta muslim, masjid di mana-mana. Tapi yang dipersoalkan adalah kualitas penerapan nilai, sama seperti negara yang tidak cukup hadir dalam simbol.

Agama pun harus hadir dalam substansi. Negara harus menghadirkan keadilan, perlindungan, kesejahteraan, kedaulatan rakyat. Ketika semua itu tidak dirasakan nyata, kritik “belum punya negara” jadi lebih mudah dipahami.

Tentu tidak semua harus setuju dengan Cak Nun. Tapi pernyataan itu layak direnungkan, karena kritik terbesar sering bukan yang menyerang permukaan, melainkan yang memaksa kita mempertanyakan asumsi-asumsi yang selama ini dianggap selesai.

Mungkin, persoalannya bukan apakah Indonesia punya negara atau tidak, tapi apakah negara yang ada benar-benar dimiliki rakyat.

Mungkin, bukan soal ada presiden, parlemen, dan pemerintahan, tapi apakah semua struktur itu sungguh bekerja sebagai pelayan rakyat atau justru berkembang jadi pusat kekuasaan yang makin jauh dari rakyat.

Karena pada akhirnya, sebuah bangsa tidak bisa disebut benar-benar memiliki negara hanya karena punya bendera, istana, parlemen, dan pemilu.

Sebuah bangsa baru benar-benar memiliki negara ketika rakyat menjadi pemilik kedaulatan yang nyata, bukan sekadar disebut dalam pidato dan dokumen konstitusi.

Pertanyaannya, apakah kondisi itu sudah terwujud di Indonesia hari ini? Atau doa Cak Nun masih relevan untuk terus kita aminkan bersama?

*Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi