Tangkapan layar - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (1/10/2025). ANTARA/Tri Meilani Ameliya.
Tangkapan layar - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (1/10/2025). ANTARA/Tri Meilani Ameliya.

Jakarta, Aktual.news — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dicopot dari jabatannya oleh Presiden RI Prabowo Subianto setelah 1,5 tahun menjabat. Keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari evaluasi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sehari setelah pencopotan, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor BGN di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2026).

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Namun, hingga kini belum dijelaskan secara rinci terkait tujuan tindakan itu.

Pergantian kepemimpinan BGN diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Ia menyebut Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tersebut setelah mengevaluasi kinerja lembaga sejak program MBG berjalan pada awal 2025.

Selain Dadan, dua wakil kepala BGN, Lodewijk Pusung dan Sony Sonjaya, juga turut diganti. Presiden menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN yang baru, didampingi Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai wakil kepala.

Prasetyo mengatakan BGN memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat, sehingga dibutuhkan tata kelola yang kuat, koordinasi lintas sektor, serta kepemimpinan yang efektif.

Pemerintah berharap jajaran pimpinan baru dapat segera melakukan konsolidasi internal, memperkuat sinergi antarinstansi, serta memastikan program berjalan tepat sasaran dan akuntabel.

Dalam laporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024, Dadan tercatat memiliki harta sebesar Rp9,02 miliar, yang terdiri dari aset tanah dan bangunan di Bogor, kendaraan, serta kas dan harta bergerak lainnya.

Namun, hingga kini belum terdapat pembaruan laporan kekayaan setelah ia menjabat sebagai Kepala BGN, meski pejabat negara diwajibkan melaporkan LHKPN secara berkala setiap tahun.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi