Aktual/Ilustrasi: AI-ChatGPT

Jakarta, Aktual.news – Sejumlah kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melaporkan Mardiono ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan dokumen. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/4074/VI/2026/SKPT/POLDA METRO JAYA pada Senin (8/6/2026) pukul 12.04 WIB.

Kuasa hukum pelapor, Wahyudin Ingratubun, SH, menyatakan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Menurut Wahyudin, Mardiono diduga memalsukan dokumen berupa surat pernyataan dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP. Dokumen tersebut berisi pernyataan penerimaan laporan pertanggungjawaban Mardiono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP periode 2020–2025, serta dukungan pencalonannya sebagai Ketua Umum dalam Muktamar X PPP yang digelar pada 27–29 September 2025 di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta.

Wahyudin menjelaskan, sejumlah pengurus DPC PPP dari berbagai daerah baru menyadari nama dan tanda tangan mereka diduga dicatut setelah surat tersebut digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait sengketa Muktamar X PPP.

“Klien kami mengetahui bahwa namanya dicatut dan tanda tangannya dipalsukan setelah surat pernyataan tersebut digunakan sebagai alat bukti di PN Jakarta Pusat dan PTUN Jakarta,” ujar Wahyudin.

Ia menambahkan, saat ini pelapor baru berasal dari DPC PPP Maluku Utara dan Lampung. Namun, tidak menutup kemungkinan jumlah pelapor akan bertambah karena diduga masih banyak pihak yang dirugikan.

“Untuk sementara baru DPC PPP dari Maluku Utara dan Lampung yang melapor. Namun, bisa saja puluhan hingga ratusan pihak lainnya akan menyusul,” katanya.

Salah satu kader yang mengaku menjadi korban, Rismanto Tari dari DPC PPP Kabupaten Kepulauan Taliabu, Maluku Utara, menegaskan bahwa tanda tangannya telah dimanipulasi dalam dokumen tersebut.

“Kami merasa keberatan karena tanda tangan saya dijadikan alat bukti di pengadilan. Oleh karena itu, saya melaporkan ke Polda Metro Jaya hari ini,” ujar Rismanto.

Rismanto juga menyoroti posisi Mardiono sebagai pejabat negara yang saat ini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden (UKP) Bidang Ketahanan Pangan. Ia menilai, sebagai pejabat publik, Mardiono seharusnya menjaga integritas dan menghindari tindakan yang melanggar hukum.

“Sebagai pejabat negara, seharusnya beliau tidak melakukan tindakan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Mardiono terkait laporan tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi