Jakarta, Aktual.news – Anggota Komisi III DPR RI Mercy Chriesty Barends menekankan pentingnya penguatan netralitas dan profesionalisme Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama akademisi hukum tata negara dan akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Dalam forum tersebut, Mercy menilai pengalaman penyelenggaraan pemilu terakhir menjadi pelajaran penting terkait besarnya pengaruh kepentingan politik dan oligarki terhadap proses demokrasi.

“Pemilu kemarin menjadi pelajaran yang sangat berharga. Kita melihat bagaimana proses demokrasi rentan diintervensi oleh banyak kepentingan, bukan hanya elite kekuasaan tetapi juga kelompok-kelompok oligarki yang memiliki hubungan kuat dengan kekuasaan,” ujarnya, dikutip dari laman dpr.go.id, Minggu (7/6/2026).

Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menilai kekuatan oligarki kini tidak hanya berkembang di tingkat nasional, tetapi juga merambah ke daerah. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi independensi institusi negara, termasuk aparat penegak hukum.

Menurutnya, Polri sebagai institusi dengan jaringan hingga tingkat bawah sangat rentan terhadap tekanan dari berbagai kelompok kepentingan. Karena itu, ia menegaskan pembahasan RUU Polri harus mampu menghadirkan mekanisme yang kuat untuk menjaga netralitas dan profesionalisme aparat.

“Harapan kita, polisi dapat berdiri netral dalam seluruh proses pembangunan, termasuk dalam penyelenggaraan pemilu maupun pilkada. Sehingga proses tersebut tidak dibajak oleh kepentingan tertentu, baik oligarki maupun elite kekuasaan,” katanya.

Mercy juga menekankan pentingnya penguatan mekanisme check and balance serta pengaturan sanksi tegas terhadap penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) di tubuh kepolisian.

“Alat-alat negara seperti kepolisian harus kita jaga marwahnya sebaik-baiknya agar tidak mudah diintervensi oleh kelompok kepentingan manapun,” tegasnya.

RDPU tersebut menjadi bagian dari upaya Komisi III DPR RI menghimpun masukan dari kalangan akademisi guna memperkaya substansi RUU Polri, khususnya dalam memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, dan netralitas institusi kepolisian dalam sistem demokrasi Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi