Para menteri luar negeri dari delapan negara, termasuk Indonesia, mengecam keras keputusan Israel yang menetapkan wilayah pendudukan Tepi Barat sebagai “tanah negara,” serta menyetujui prosedur pendaftaran dan penyelesaian kepemilikan tanah di wilayah tersebut.

Jakarta, Aktual.news – Anggota DPR RI, Hidayat Nur Wahid yang sering disapa HNW mengecam keras pengesahan undang-undang hukuman mati oleh Dewan Perwakilan Rakyat Israel (Knesset) yang berpotensi diterapkan secara diskriminatif terhadap tahanan Palestina.

HNW, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua MPR RI, menekankan bahwa UU ini jelas melanggar prinsip hak asasi manusia (HAM) dan hukum internasional, karena menargetkan tahanan Palestina yang melakukan perlawanan untuk memperoleh kemerdekaan. Ia menyerukan komunitas internasional yang peduli HAM dan demokrasi untuk tidak diam terhadap langkah Israel tersebut.

“RUU hukuman mati telah disetujui oleh Parlemen Israel, Knesset, dengan voting 62 melawan 48 anggota yang menolak,” ujar HNW dalam keterangan tertulis, Sabtu (04/04/2026).

Politikus PKS ini juga menyoroti peran Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, yang termasuk pihak yang menyetujui RUU tersebut. Netanyahu saat ini diketahui telah dikenakan surat perintah penangkapan oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas dugaan genosida terhadap rakyat Gaza.

HNW menegaskan, eksekusi hukuman mati terhadap tahanan Palestina merupakan bentuk pelanggaran HAM yang berkelanjutan. Ia meminta agar Kantor HAM PBB tidak hanya mengeluarkan pernyataan kecaman, tetapi juga segera berkoordinasi dengan pegiat HAM internasional dan dalam negeri Israel untuk menolak dan membatalkan legislasi diskriminatif tersebut.

“PBB seharusnya mengoordinasikan penolakan ini dengan aktivis HAM di Israel agar UU ini dibawa ke Mahkamah Agung Israel untuk dibatalkan,” tegas HNW.

Selain PBB, sejumlah pihak juga mengecam UU tersebut, termasuk Pelapor Khusus PBB untuk Palestina, Francesca Albanese. Beberapa pengamat bahkan menyamakan UU ini dengan tindakan Nazi yang mengeksekusi hukuman mati berdasarkan etnis tertentu.

HNW menyoroti perbedaan sikap perlindungan HAM antara kedua belah pihak. Ia mengatakan Organisasi Perlawanan Palestina tetap menghormati hak-hak tahanan Israel, bahkan melindungi mereka dari serangan Israel di Jalur Gaza. Hal ini, menurut HNW, menunjukkan siapa yang lebih menghormati nilai kemanusiaan dalam kondisi perang sekalipun.

Ia menegaskan, Pemerintah Indonesia melalui Dewan HAM PBB dan Kementerian Luar Negeri harus aktif melindungi rakyat Palestina dan mendorong penghentian penjajahan Israel, termasuk pelanggaran HAM yang dikamuflase melalui UU diskriminatif.

“Segala upaya harus dilakukan agar Palestina bisa mengeksekusi hak menentukan nasib sendiri dan diakhiri pelanggaran HAM terhadap rakyatnya,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi