Jakarta, Aktual.news — Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjaring Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim bersama delapan pegawai imigrasi dalam kasus dugaan korupsi layanan keimigrasian dinilai sebagai ancaman serius terhadap kedaulatan negara.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam kasus tersebut.
Namun demikian, ia menilai apabila dugaan korupsi dalam penerbitan visa, izin tinggal, dan layanan keimigrasian terbukti benar, maka perkara ini tidak dapat dipandang sebagai tindak pidana biasa.
“Kasus ini menyentuh langsung aspek kedaulatan negara. Imigrasi merupakan instrumen negara untuk mengendalikan lalu lintas orang yang masuk, keluar, dan berada di wilayah Indonesia,” ujar Rieke dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/6/2026).
Menurutnya, melalui kewenangan keimigrasian, negara menjalankan fungsi perlindungan terhadap keamanan nasional, ketertiban umum, serta kepentingan ekonomi nasional.
Rieke menegaskan bahwa ketika kewenangan tersebut disalahgunakan atau diperjualbelikan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kerugian negara, tetapi juga integritas sistem pengawasan orang asing.
Ia juga menilai kasus ini menunjukkan bahwa reformasi kelembagaan belum cukup tanpa diiringi pembenahan tata kelola, pengawasan, serta integritas birokrasi.
“Jika praktik ini berlangsung sistematis, maka menunjukkan adanya kelemahan dalam mekanisme pengawasan, audit, dan pengendalian internal,” katanya.
Lebih lanjut, Rieke mengingatkan bahwa korupsi di sektor keimigrasian berpotensi membuka celah bagi berbagai kejahatan transnasional, seperti perdagangan orang, pencucian uang, hingga infiltrasi aktor asing.
Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus berjalan tegas, namun juga harus diikuti dengan pembenahan menyeluruh terhadap sistem keimigrasian nasional.
Sebagai langkah perbaikan, DPR mendorong audit nasional layanan keimigrasian, penguatan sistem pengawasan berbasis teknologi, integrasi data lintas instansi, serta perlindungan terhadap pelapor (whistleblower).
“Negara tidak boleh kalah oleh mafia perizinan. Membersihkan sektor imigrasi adalah bagian dari menjaga kehormatan dan kedaulatan Republik Indonesia,” tegas Rieke.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi












