Jakarta, Aktual.news — Anggota Komisi V DPR RI Sofwan Dedy Aryanto mempertanyakan legalitas rencana hibah lahan seluas 30 hektare dari proyek Meikarta kepada pemerintah untuk pembangunan rumah rakyat.
Ia menilai, masih terdapat persoalan terkait status dan peruntukan lahan yang perlu diselesaikan sebelum proyek tersebut direalisasikan.
“Meikarta akan menghibahkan seluas 30 hektar lahan kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Secara regulasi, tanah tersebut status peruntukannya masih industri berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2011 Kabupaten Bekasi,” kata Sofwan dalam keterangannya, Minggu (31/5/2026).
Politikus PDI Perjuangan itu meminta pemerintah tidak terburu-buru dalam menjalankan proyek pembangunan, sebelum seluruh aspek hukum dan administrasi lahan dipastikan tuntas. Menurutnya, kepastian hukum menjadi hal mendasar agar negara tidak menghadapi persoalan di kemudian hari.
Sofwan mengakui sebagian lahan yang telah dialokasikan untuk pembangunan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) telah dinyatakan bersih dan bebas masalah hukum.
“Memang ada sebagian lahan yang sudah dialokasikan untuk rusunawa dan statusnya sudah clean and clear oleh KPK. Tapi ini belum seluruhnya,” ujarnya.
Ia juga mengungkap adanya laporan masyarakat terkait dugaan sengketa pada sejumlah bidang lahan di luar area yang akan digunakan untuk pembangunan rusunawa.
“Masyarakat melaporkan bahwa di luar area pembangunan rusun, masih ada lahan yang berstatus sengketa,” kata dia.
Karena itu, Sofwan mendesak Kementerian PKP untuk melakukan verifikasi ulang terhadap seluruh lahan yang akan dihibahkan. Ia menegaskan negara tidak boleh menerima aset yang masih memiliki persoalan hukum.
“Saya meminta kementerian untuk mengecek kembali. Jangan sampai lahan yang dihibahkan kepada negara masih bermasalah secara hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, kehati-hatian dalam menerima hibah dari pihak swasta sangat penting agar program pembangunan rumah rakyat tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi












