Jakarta, Aktual.news – Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin menyoroti sejumlah isu strategis dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri, mulai dari penugasan anggota di luar institusi hingga penguatan nilai demokrasi dan hak asasi manusia (HAM) dalam pendidikan kepolisian.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama akademisi hukum tata negara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Dalam forum tersebut, Safaruddin menekankan perlunya kejelasan aturan terkait penempatan anggota Polri di kementerian atau lembaga yang tidak berkaitan langsung dengan tugas kepolisian. Ia menilai penugasan di luar fungsi utama berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu netralitas institusi.
“Apakah anggota Polri yang ditugaskan pada kementerian atau lembaga yang tidak berkaitan langsung dengan tugas kepolisian perlu mengundurkan diri agar tidak menimbulkan konflik kepentingan dan tetap menjaga profesionalitas institusi, ini perlu mendapatkan penjelasan yang komprehensif,” ujarnya, dikutip dari laman dpr.go.id, Minggu (7/6/2026).
Selain itu, Safaruddin juga menyoroti pentingnya penguatan kurikulum pendidikan kepolisian yang berorientasi pada demokrasi, humanisme, dan penghormatan terhadap HAM. Menurutnya, konsep demokrasi perlu dirumuskan secara tepat agar tetap selaras dengan karakter organisasi Polri yang memiliki sistem komando.
“Demokrasi tentu penting, tetapi dalam praktik tugas kepolisian ada batas-batas tertentu yang harus dijaga,” katanya.
Ia menambahkan bahwa materi HAM telah lama diajarkan di lembaga pendidikan kepolisian, namun perlu evaluasi agar implementasinya lebih efektif di lapangan.
Di sisi lain, Safaruddin juga meminta penjelasan akademis terkait usulan perpanjangan usia pensiun anggota Polri. Ia menilai kebijakan tersebut harus didasarkan pada kajian objektif, termasuk perkembangan angka harapan hidup dan kondisi kesehatan personel.
Melalui RDPU tersebut, Komisi III DPR RI terus menghimpun masukan dari kalangan akademisi guna memastikan RUU Polri mampu memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, serta adaptasi institusi kepolisian terhadap tantangan penegakan hukum dan demokrasi.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi












