Jakarta, Aktual.news – Komisi II DPR RI mendorong agar pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu, dialihkan ke pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Langkah ini dinilai penting untuk memberi kepastian bagi tenaga PPPK di tengah keterbatasan fiskal daerah.
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyatakan kebijakan PPPK merupakan kewenangan pemerintah pusat sehingga pembiayaannya sebaiknya tidak sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah daerah. “Aturannya dari pusat, maka beban anggaran sebaiknya ditarik ke pusat,” ujarnya, Senin (8/6/2026).
Usulan tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri PANRB, serta para gubernur se-Indonesia. Khozin menambahkan skema pembiayaan dapat dilakukan secara asimetris, di mana daerah dengan fiskal kuat tetap menanggung biaya, sementara daerah lemah mendapat afirmasi dari pemerintah pusat.
Dalam rapat tersebut, Komisi II juga menegaskan bahwa PPPK, termasuk paruh waktu yang telah diangkat melalui penataan tenaga non-ASN, tidak boleh diberhentikan hanya karena keterbatasan fiskal daerah atau penerapan batas maksimal 30 persen belanja pegawai dalam APBD.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan keputusan itu merupakan komitmen DPR untuk melindungi kepastian kerja PPPK. Pemerintah juga memastikan tidak ada opsi pemutusan hubungan kerja. “Kita tidak mengharapkan ada pemberhentian pegawai,” tegas Tito Karnavian.
Komisi II meminta Kementerian PANRB segera mengoordinasikan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN guna menjamin kepastian masa kerja, karier, kesejahteraan, dan perlindungan sosial PPPK. Selain itu, Kementerian Dalam Negeri diminta berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk meningkatkan Transfer ke Daerah (TKD) demi memperkuat kapasitas fiskal daerah.
Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menyoroti ketidakpastian kontrak PPPK yang diperbarui setiap tahun. Ia juga menilai masih ada ketimpangan hak, terutama bagi PPPK paruh waktu, seperti tunjangan dan perlindungan kesejahteraan.
Menurutnya, persoalan PPPK tidak lepas dari ketimpangan hubungan keuangan pusat dan daerah. DPR pun mendorong penguatan otonomi daerah serta memastikan kebijakan relaksasi batas belanja pegawai memiliki dasar hukum yang kuat dan berkelanjutan.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi












