Jakarta, Aktual.news – Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna, mengingatkan potensi risiko sentralisasi kekuasaan ekonomi dalam rencana pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai eksportir tunggal komoditas strategis nasional.
Menurutnya, kebijakan yang akan mengintegrasikan ekspor batu bara, crude palm oil (CPO), dan produk paduan nikel mulai 2027 tersebut merupakan transformasi besar dalam tata kelola sumber daya alam Indonesia.
“Negara tentu memiliki kepentingan untuk menghentikan praktik under-invoicing, transfer pricing, dan kebocoran devisa. Namun, tidak boleh menutup mata terhadap risiko sentralisasi kekuasaan ekonomi yang terlalu besar,” ujar Ateng dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/5/2026).
Ia menjelaskan, selama ini ekspor komoditas strategis dilakukan secara terfragmentasi oleh banyak pelaku usaha, sehingga menyulitkan pengawasan terhadap harga, kualitas, dan aliran devisa.
Pembentukan PT DSI dinilai dapat menjadi solusi untuk menutup praktik manipulasi harga ekspor yang ditengarai menyebabkan potensi kehilangan devisa hingga ratusan miliar dolar AS per tahun.
Melalui skema single window, negara akan mengendalikan penentuan harga, verifikasi kualitas, hingga penerbitan invoice ekspor. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan memperkuat ketertelusuran (traceability) komoditas guna memenuhi tuntutan regulasi global seperti European Union Deforestation Regulation (EUDR) dan Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM).
Namun, Ateng mengingatkan bahwa sentralisasi dalam satu entitas berpotensi menimbulkan praktik monopoli jika tidak disertai sistem pengawasan yang transparan dan akuntabel.
“Jangan sampai semangat nasionalisme justru menghidupkan kembali pola monopoli masa lalu,” tegasnya.
Ia menekankan pentingnya menjaga prinsip persaingan usaha yang sehat serta pengawasan publik yang kuat agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan inefisiensi baru dalam sektor ekspor.
Sementara itu, Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, menegaskan PT DSI tidak akan mengambil keuntungan dalam skema ekspor satu pintu, khususnya untuk komoditas CPO.
Menurutnya, PT DSI akan berperan sebagai pengelola dan pengawas yang memastikan tata kelola ekspor berjalan transparan dan akuntabel.
Pemerintah juga menetapkan masa transisi selama tiga bulan mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 sebelum kebijakan diterapkan penuh.
Pada tahap awal, PT DSI akan berperan sebagai perantara (agent) antara penjual dan pembeli. Selanjutnya, mulai Januari 2027, perusahaan tersebut akan membeli komoditas dari eksportir domestik untuk dijual ke pasar internasional.
Pemerintah menargetkan pengelolaan ekspor komoditas strategis secara terintegrasi melalui PT DSI dapat berjalan penuh mulai 2027 guna memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan global.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi












