Jakarta, Aktual.news – Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah, menyatakan Indonesia berduka atas jatuhnya delapan korban prajurit TNI yang bertugas sebagai pasukan penjaga perdamaian di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Lebanon Selatan, atau United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL), akibat serangan Israel. Tiga prajurit Indonesia gugur, sementara lima lainnya mengalami luka-luka.
“Aksi penyerangan tentara Israel terhadap pasukan perdamaian PBB menunjukkan mereka merasa berada di atas hukum. Jika dihitung sejak Oktober 2024, tentara Israel telah melakukan 25 kali serangan terhadap properti dan pasukan penjaga perdamaian PBB di Lebanon,” kata Said, Sabtu (04/04/2026).
Said menambahkan, tragedi berulang yang dilakukan Israel seolah mendapatkan impunitas, sebagaimana yang terjadi dalam berbagai aksi kekerasan di Gaza, Palestina. Dunia dan PBB dinilai belum mampu menghentikan pelanggaran kemanusiaan tersebut.
Ia menegaskan, gugurnya tiga prajurit TNI dan lima lainnya yang terluka harus menjadi momentum bagi PBB untuk bertindak lebih tegas. Melalui Dewan Keamanan, Mahkamah Internasional, dan Sekretaris Jenderal PBB, serta negara-negara anggota, perlu diambil langkah nyata.
Pertama, tindakan berulang Israel di Lebanon dan Gaza dinilai sebagai pelanggaran Piagam PBB dan kejahatan kemanusiaan. Oleh karena itu, ia menyerukan kepada Dewan HAM PBB dan negara-negara berdaulat untuk mengajukan Israel ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas dugaan pelanggaran yang mencakup:
a. Genosida (Pasal 6 Statuta Roma);
b. Kejahatan terhadap kemanusiaan (Pasal 7);
c. Kejahatan perang (Pasal 8);
d. Kejahatan agresi, yang yurisdiksinya diatur lebih lanjut sesuai ketentuan Statuta Roma.
Kedua, menuntut pertanggungjawaban langsung Israel atas insiden tersebut, antara lain berupa pengakuan atas tindakan penyerangan, permintaan maaf resmi di forum PBB, serta kesiapan menjalani proses hukum melalui ICC.
Ketiga, menyerukan kepada negara-negara di dunia untuk memutus hubungan diplomatik dan kerja sama dengan Israel. Ia juga mengapresiasi langkah sejumlah negara, seperti Spanyol yang menarik duta besarnya, serta Prancis dan Denmark yang menolak penjualan senjata ke Israel.
Keempat, ia mengingatkan bahwa pada 12 September 2025, Majelis Umum PBB telah mengambil sikap terkait solusi dua negara, yaitu Palestina dan Israel. Sebanyak 142 dari 193 negara anggota mendukung pengakuan Palestina sebagai negara berdaulat. Oleh karena itu, Sekjen dan Dewan Keamanan PBB diminta segera menindaklanjuti keputusan tersebut.
Kelima, Said menilai pentingnya refleksi sejarah dan tanggung jawab moral untuk menghadirkan keadilan dan kemanusiaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi

















