Pekerja angkat tandan buah segar kelapa sawit saat panen. Aktual/HO

Jakarta, Aktual.news – Kementerian Pertanian (Kementan) mengancam akan menjatuhkan sanksi kepada pabrik kelapa sawit (PKS) yang membeli Tandan Buah Segar (TBS) di bawah harga acuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Ancaman tersebut disampaikan menyusul temuan Kementan terhadap 139 perusahaan yang terbukti membeli TBS lebih rendah dari harga acuan di berbagai wilayah.

Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, mengatakan sebanyak 16 PKS telah menaikkan harga pembelian setelah pemerintah menggelar rapat koordinasi dengan pelaku industri sawit. Namun, masih banyak perusahaan yang belum menyesuaikan harga sesuai ketentuan.

“Kami telah mengidentifikasi 139 pabrik kelapa sawit yang melakukan pembelian di bawah harga yang ditetapkan di daerah masing-masing,” ujar Sudaryono dalam konferensi pers usai Rapat Koordinasi Stabilisasi Harga TBS Kelapa Sawit di Jakarta, Jumat (29/5).

Ia menilai penurunan harga TBS di tingkat petani tidak sejalan dengan kondisi pasar global. Pasalnya, harga minyak sawit dan permintaan global tidak mengalami penurunan, bahkan cenderung meningkat.

“Di hilirnya tidak ada perubahan, sementara di hulunya terjadi gejolak, yaitu pembelian TBS yang murah,” katanya.

Pemerintah pun mendesak gubernur, bupati, wali kota, serta dinas terkait untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) terkait tata kelola penetapan harga TBS.

Sudaryono menyebut, baru sebagian provinsi yang aktif menetapkan harga TBS dengan melibatkan pemerintah daerah, PKS, dan asosiasi terkait.

Selain itu, pemerintah daerah diminta untuk memantau harga pembelian TBS oleh PKS serta mengidentifikasi perusahaan yang melanggar, termasuk afiliasi usahanya.

“Jika ada pelanggaran sesuai Permentan, tentu ada sanksi administratif hingga pencabutan izin,” tegasnya.

Kementan juga akan berkoordinasi dengan Satgas Pangan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam praktik perdagangan sawit yang berdampak pada penurunan harga di tingkat petani.

Sebelumnya, Kementan bersama Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), asosiasi petani, dan Satgas Pangan Polri menggelar rapat koordinasi guna meredam gejolak harga sawit.

Pemerintah menilai penurunan harga TBS dipicu efek psikologis akibat ketidakpastian implementasi kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Dalam rapat tersebut ditegaskan bahwa DSI hanya bertugas sebagai pengelola dan pengawas tata kelola ekspor sumber daya alam secara transparan, tanpa mengambil keuntungan tambahan dari rantai perdagangan sawit.

Pemerintah memastikan aktivitas ekspor dan operasional industri sawit tetap berjalan normal selama masa transisi kebijakan.

Langkah ini ditegaskan sebagai upaya melindungi petani sawit dari praktik perdagangan yang merugikan, seperti under invoicing, underpricing, dan transfer pricing.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi