Jakarta, Aktual.news – Momentum Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) 2026 dimanfaatkan sejumlah pihak untuk mendorong pemerintah melakukan reformasi kebijakan cukai serta memperbaiki tata kelola Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) agar lebih akuntabel dan berdampak bagi masyarakat.

Peneliti Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA) Gurnadi Ridwan menilai pemanfaatan DBHCHT di berbagai daerah masih belum optimal, terutama dalam mendukung upaya promotif dan preventif di sektor kesehatan.

Menurutnya, tata kelola DBHCHT masih dibayangi rendahnya transparansi serta terbatasnya partisipasi publik. Padahal, dana tersebut berasal dari eksternalitas negatif konsumsi rokok yang seharusnya dikembalikan untuk mengurangi dampak kesehatan dan sosial di masyarakat.

“Momentum Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2026 harus menjadi pengingat bahwa penerimaan negara dari cukai hasil tembakau tidak boleh hanya dipandang sebagai sumber pendapatan, tetapi juga instrumen untuk melindungi kesehatan masyarakat,” ujar Gurnadi saat kegiatan Car Free Day, Minggu (7/6/2026).

Ia menegaskan alokasi DBHCHT harus difokuskan pada pengendalian konsumsi rokok, peningkatan layanan kesehatan, serta perlindungan kelompok rentan. FITRA juga merekomendasikan penguatan akuntabilitas melalui keterbukaan informasi dan pengawasan yang lebih efektif.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2025 menunjukkan konsumsi rokok masih menjadi beban signifikan bagi rumah tangga miskin. Pengeluaran untuk rokok tercatat enam kali lebih besar dibandingkan belanja untuk sumber protein seperti susu dan telur, yang berdampak pada kualitas gizi keluarga.

Sementara itu, Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau Hasbullah Thabrany mendesak pemerintah merombak paradigma kebijakan cukai. Ia menilai cukai harus difungsikan sebagai instrumen pengendalian konsumsi, bukan sekadar sumber penerimaan negara.

“Hentikan manuver berbahaya Menteri Keuangan dalam membuat kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) yang terlalu dipengaruhi kepentingan industri rokok dan lakukan reformasi cukai tembakau,” tegasnya.

Hasbullah juga mendorong penghapusan keterlibatan industri dalam perumusan kebijakan serta pencabutan batas atas tarif cukai 57 persen. Selain itu, ia meminta pemerintah melarang rokok elektronik atau vape yang dinilai berpotensi menjadi pintu masuk penyalahgunaan zat berbahaya.

Dorongan reformasi ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat sekaligus meningkatkan efektivitas pengendalian konsumsi tembakau di Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi