Lebak, Aktual.news – Anan Al Jihad Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kabupaten Lebak angkat bicara menyoroti viralnya terkait dugaan kasus penistaan agama berupa tindakan menginjak Al-Qur’an yang saat ini tengah ditangani oleh Polres Lebak.
HMI menegaskan pentingnya penanganan perkara secara objektif, profesional, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.
Ketua Umum HMI Cabang Lebak Anan Al Jihad mengatakan, bahwa peristiwa ini tidak hanya menyangkut aspek pidana, tetapi juga menyentuh sensitivitas keagamaan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan sosial apabila tidak ditangani secara bijak.
“Peristiwa ini harus dilihat secara utuh dan proporsional. Aparat Penegak Hukum (APH) harus mampu menempatkan siapa yang berperan sebagai pelaku utama, siapa yang turut serta, serta apakah terdapat unsur tekanan atau paksaan dalam kejadian tersebut. NL pemilik salon harus dijerat dengan pasal 301 ayat 1 jo pasal 20, Mita adalah korban namun dia melakukan penodaan terhadap alquran pasal 305 ayat 1,” tegasnya, Minggu (12/4/2026).
HMI Cabang Lebak menilai bahwa dalam kasus ini terdapat dugaan kuat adanya dua pihak yang berpotensi terlibat secara hukum. Namun demikian, perlu pendalaman lebih lanjut terkait unsur kesengajaan, perencanaan, serta kemungkinan adanya tekanan psikologis yang dialami oleh pihak yang melakukan tindakan tersebut.
Dalam perspektif hukum pidana, tindakan yang mengandung unsur penodaan terhadap agama dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHP baru, termasuk yang mengatur tentang penghinaan terhadap agama atau kepercayaan. Selain itu, jika terbukti adanya unsur paksaan atau tekanan, hal tersebut dapat menjadi faktor yang meringankan dalam proses penegakan hukum.
Lebih lanjut, HMI juga menyoroti adanya dugaan penyebaran video yang memperlihatkan kejadian tersebut. Jika terbukti dilakukan secara sengaja untuk mempermalukan atau menyerang kehormatan seseorang, maka hal ini juga dapat dijerat melalui ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait pencemaran nama baik dan penyebaran konten bermuatan SARA.
“HMI mendorong agar seluruh proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. Selain itu, kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi, tidak menyebarkan konten yang belum terverifikasi, serta menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian,” paparnya.
HMI Cabang Lebak juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kondusivitas daerah serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Tindakan anarkis, termasuk perusakan fasilitas, dinilai justru akan menghambat proses penyidikan dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.
Di sisi lain, HMI turut mendorong pendekatan keagamaan dalam menyikapi persoalan ini dengan melibatkan Majelis Ulama Indonesia guna memberikan pandangan keagamaan yang komprehensif, sehingga penanganan kasus tidak hanya berorientasi pada aspek hukum semata, tetapi juga memperhatikan nilai-nilai sosial dan religius.
“Kasus ini harus menjadi pelajaran bersama bahwa simbol-simbol keagamaan tidak boleh dipermainkan dalam kondisi apapun. Jika terdapat persoalan hukum seperti dugaan pencurian, seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan cara-cara yang justru menimbulkan pelanggaran baru,” pungkas Anan Ketua Umum HMI Cabang Lebak.
HMI berharap agar aparat penegak hukum dapat segera mengungkap fakta secara terang benderang, menetapkan pihak yang bertanggung jawab secara adil, serta memberikan kepastian hukum demi menjaga kepercayaan publik dan stabilitas sosial di Kabupaten Lebak. (Ade)
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















