Rinto Setiyawan, Ketua Umum IWPI, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan X Institute

Oleh: Adv. Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan

Jakarta, Aktual.news – Salah satu kalimat yang paling sering diucapkan dalam kehidupan berbangsa adalah bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Kalimat tersebut bahkan tertulis secara tegas dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Secara teoritis, makna negara hukum sangat jelas. Hukum harus berada di atas kekuasaan. Kekuasaan harus tunduk kepada hukum. Setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada kebijakan, keputusan, atau tindakan yang melampaui batas-batas hukum yang telah ditetapkan.

Namun pertanyaannya sederhana yakni apakah kondisi tersebut benar-benar terjadi?

Jika hukum benar-benar menjadi panglima, seharusnya terdapat kepastian mengenai apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan. Seharusnya terdapat standar yang sama bagi semua orang. Seharusnya suatu aturan menghasilkan kesimpulan yang relatif seragam ketika diterapkan pada kasus yang serupa. Tetapi yang sering terlihat justru sebaliknya. Banyak aturan yang tampak jelas di atas kertas, namun berubah menjadi sangat lentur ketika berhadapan dengan kepentingan kekuasaan.

Masyarakat sering menyaksikan suatu pasal ditafsirkan dengan cara yang berbeda-beda. Hari ini sebuah aturan dianggap melarang. Besok aturan yang sama dianggap membolehkan. Hari ini sebuah tindakan dianggap melanggar hukum. Besok tindakan yang serupa dianggap tidak bermasalah. Yang berubah bukan pasalnya, melainkan tafsirnya.

Dalam salah satu forum Maiyah, Cak Nun pernah menyampaikan kritik yang menarik mengenai kondisi tersebut: “Jadi mau kualitas apa yang kita andalkan kalau demokrasi? Terdakwa masih boleh jadi gubernur kok. Aturan yang sudah jelas pasalnya itu masih dibilang multi tafsir kok. Nanti ada 10 tafsir dari pasal yang sama, 10 ini melahirkan 100 tafsir lagi. Akhirnya tidak jadi hukum. Akhirnya sesuai keinginan sendiri-sendiri, kan gitu. Jadi dunia tafsir ini memang payah, karena tidak ada temannya, yaitu tadabur. Kalau tadabur itu kan pertimbangannya adalah kemaslahatan, bukan kebenaran.”

Pernyataan tersebut mengandung kritik yang jauh lebih dalam daripada sekadar persoalan hukum. Kritik tersebut menyentuh fondasi negara hukum itu sendiri. Sebab hukum pada hakikatnya hadir untuk mengurangi ketidakpastian. Hukum dibuat agar masyarakat mengetahui batas-batas yang jelas. Hukum ada agar kekuasaan tidak bertindak sesuka hati.

Tetapi ketika setiap pasal dapat ditarik ke berbagai arah sesuai kepentingan masing-masing, hukum kehilangan fungsinya sebagai pedoman bersama. Yang tersisa hanyalah arena perebutan tafsir. Siapa yang memiliki kekuatan politik lebih besar, pengaruh lebih besar, atau akses lebih besar terhadap lembaga kekuasaan, maka tafsir yang digunakan cenderung mengikuti arah tersebut.
Di titik itulah hukum mulai kehilangan kedaulatannya.

Negara hukum tidak diukur dari banyaknya undang-undang. Negara hukum juga tidak diukur dari tebalnya buku peraturan. Negara hukum diukur dari kemampuan hukum mengendalikan kekuasaan. Ketika kekuasaan lebih menentukan arah hukum daripada hukum menentukan batas kekuasaan, maka yang lahir bukan lagi negara hukum, melainkan negara kekuasaan.

Konsep ini sebenarnya sudah lama dikenal dalam ilmu ketatanegaraan. Para ahli hukum membedakan antara rechtsstaat dan machtsstaat. Rechtsstaat adalah negara hukum, yaitu negara yang diselenggarakan berdasarkan hukum. Sementara machtsstaat adalah negara kekuasaan, yaitu negara yang pada akhirnya dikendalikan oleh kehendak pemegang kekuasaan.

Perbedaannya tampak sederhana tetapi sangat mendasar.

Dalam negara hukum, seseorang dapat memperkirakan akibat hukum dari suatu tindakan. Dalam negara kekuasaan, hasil akhirnya sering bergantung pada siapa yang terlibat. Dalam negara hukum, pasal menjadi rujukan utama. Dalam negara kekuasaan, pasal sering kali hanya menjadi alat pembenaran setelah keputusan diambil.

Ketika masyarakat mulai terbiasa mendengar istilah “multi tafsir” untuk hampir semua persoalan, sesungguhnya terdapat sesuatu yang patut dikhawatirkan. Tidak semua hal memang bisa dipahami secara hitam-putih. Tetapi jika terlalu banyak pasal menjadi relatif, terlalu banyak aturan menjadi fleksibel, dan terlalu banyak keputusan bergantung pada tafsir yang berubah-ubah, maka kepastian hukum perlahan menghilang.

Tanpa kepastian hukum, rakyat tidak lagi mengetahui batas yang pasti. Pelaku usaha tidak mengetahui arah yang pasti. Aparatur negara tidak memiliki pedoman yang pasti. Akhirnya setiap orang berusaha mencari perlindungan bukan pada hukum, melainkan pada kekuasaan. Inilah gejala klasik negara kekuasaan.

Masyarakat tidak lagi bertanya, “Apa kata hukumnya?” Masyarakat mulai bertanya, “Siapa yang berkuasa?” Sebab yang menentukan hasil bukan lagi norma, melainkan posisi. Kondisi seperti ini tidak lahir dalam semalam. Persoalan tersebut biasanya berakar pada desain sistem yang memberikan ruang terlalu besar kepada kekuasaan dan terlalu sedikit kepada pengendalian hukum. Ketika lembaga pengawas lemah, ketika mekanisme koreksi tidak efektif, ketika distribusi kekuasaan tidak seimbang, maka hukum perlahan kehilangan giginya.

Dalam kerangka buku Free Indonesia Save Nusantara, kondisi tersebut dapat dianalogikan sebagai sistem yang mengalami kerusakan pada lapisan dasarnya. Negara adalah perangkat. Konstitusi adalah firmware. Hukum adalah seperangkat instruksi yang mengatur jalannya sistem. Jika firmware mengalami gangguan, maka seluruh aplikasi di atasnya ikut bermasalah. Sistem tetap berjalan, tetapi tidak lagi berjalan sebagaimana mestinya.

Akibatnya, rakyat sering merasakan paradoks yang aneh. Pasal ada, tetapi perlindungan tidak selalu terasa. Aturan ada, tetapi kepastian tidak selalu hadir. Lembaga hukum ada, tetapi keadilan tidak selalu ditemukan. Semua ini menunjukkan bahwa persoalannya bukan sekadar jumlah aturan. Persoalannya adalah kemampuan hukum menjalankan fungsinya sebagai pengendali kekuasaan.

Cak Nun juga mengingatkan bahwa persoalan tafsir tidak bisa diselesaikan hanya dengan memperbanyak tafsir baru. Tafsir memerlukan pendamping berupa tadabur, yaitu kemampuan melihat kemaslahatan yang lebih besar. Tanpa pertimbangan kemaslahatan, hukum mudah berubah menjadi permainan logika yang jauh dari tujuan keadilan.

Pada akhirnya, hukum bukan sekadar kumpulan kalimat. Hukum adalah instrumen untuk menjaga ketertiban, melindungi martabat manusia, dan membatasi kekuasaan. Ketika fungsi tersebut tidak berjalan, hukum kehilangan ruhnya. Dan ketika hukum kehilangan ruhnya, kekuasaan akan mengisi ruang yang kosong.

Karena itu, persoalan terbesar bangsa ini mungkin bukan kurangnya peraturan. Persoalan terbesar justru terletak pada lumpuhnya hukum sebagai pengendali kekuasaan. Selama kondisi tersebut terus berlangsung, sebutan “negara hukum” akan semakin terdengar sebagai slogan normatif, sementara praktik yang berjalan semakin mendekati ciri-ciri negara kekuasaan.

Negara hukum berdiri di atas supremasi hukum. Negara kekuasaan berdiri di atas supremasi kehendak. Ketika hukum tidak lagi mampu membatasi kekuasaan, maka sesungguhnya bangsa ini sedang bergerak menjauh dari cita-cita rechtsstaat dan semakin dekat kepada machtsstaat. Itulah sebabnya mengapa lumpuhnya hukum bukan sekadar masalah hukum. Lumpuhnya hukum adalah persoalan masa depan negara itu sendiri.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain