Jakarta, Aktual.news – Bangsa Indonesia sejak lama diajarkan satu kalimat yang terdengar sangat agung yaitu kedaulatan berada di tangan rakyat. Kalimat itu dihafalkan di sekolah, diucapkan dalam pidato kenegaraan, bahkan dijadikan dasar legitimasi demokrasi. Pemilu dilaksanakan atas nama rakyat. Pemerintah dibentuk atas nama rakyat. Pajak dipungut atas nama kepentingan rakyat. Hampir seluruh aktivitas negara selalu memakai nama rakyat sebagai dasar moral dan politik.
Namun di balik semua itu, ada satu pertanyaan mendasar yang jarang benar-benar dijawab dengan jujur yakni jika negara ini benar milik rakyat, di mana letak kepemilikan rakyat atas negara? Pertanyaan ini terdengar sederhana, tetapi sesungguhnya sangat dalam. Karena berbicara tentang negara berarti berbicara tentang ownership, tentang siapa pemilik sebenarnya dari bangunan bernama Republik Indonesia.
Dalam salah satu forum Maiyah, Cak Nun pernah menyampaikan kritik yang sangat mengguncang:
“Republik Indonesia, Tanah air Nusantara ini siapa pemegang sahamnya? Siapa ownernya siapa? Ini hubungannya teknis lho. Ya kan kamu untuk punya tanah, kan harus beli supaya dapat sertifikat. Berarti bukan milikmu! Rakyat punya saham yang mana? Buat KTP kita bayar, buat SIM juga kita yang bayar, beli apa apa kita bayar, yang mana yang punyamu? Oh enggak ada yang tahu ini bernegara, tapi tidak ngerti milik siapa negara ini, selalu berkhayal milik rakyat, Rakyat mbah mu. Kalau tidak tahu kamu berarti belum bernegara. Jadi batal seluruhnya Pilpres, Pilkada, Pilgub, kan kamu belum bernegara dan tidak jelas siapa pemilik sahamnya. Ini mudah jawabannya, tapi tidak ada yang paham. Gimana? Ini kok negara? Bukan negara yang kayak gini.”
Pernyataan ini memang keras. Sebagian orang mungkin langsung menolak karena terasa provokatif. Namun jika direnungkan secara serius, kritik tersebut menyentuh inti paling mendasar dari konsep negara modern yaitu siapa sebenarnya pemilik negara?
Dalam kehidupan sehari-hari, kepemilikan selalu jelas. Rumah memiliki sertifikat. Tanah memiliki nama pemegang hak. Perusahaan memiliki pemegang saham. Kendaraan memiliki STNK dan BPKB. Bahkan telepon genggam memiliki owner yang jelas. Tetapi ketika berbicara tentang negara, sebagian besar rakyat hanya menerima slogan bahwa negara milik rakyat tanpa pernah benar-benar memahami bagaimana bentuk kepemilikan itu diwujudkan.
Akibatnya, hubungan rakyat dengan negara sering terasa aneh. Rakyat membayar hampir semua hal kepada negara. Membuat KTP membayar. Membuat SIM membayar. Membayar pajak kendaraan, pajak bumi dan bangunan, pajak penghasilan, retribusi, hingga berbagai bentuk pungutan administratif lain. Dalam banyak situasi, rakyat justru lebih tampak sebagai pelanggan atau pengguna layanan daripada pemilik negara.
Di sinilah kritik Cak Nun menjadi relevan. Jika rakyat adalah pemilik negara, mengapa hubungan yang terasa justru seperti hubungan antara pengguna dengan sistem yang dikendalikan pihak lain? Pertanyaan ini membawa bangsa Indonesia pada persoalan yang lebih besar, yakni jangan-jangan selama ini konsep kedaulatan rakyat hanya berhenti sebagai slogan normatif, sementara struktur praktis negara bergerak dengan logika yang berbeda.
Dalam teori ketatanegaraan modern, negara seharusnya dibangun di atas prinsip bahwa rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi. Pemerintah hanyalah pelaksana mandat. Presiden bukan pemilik negara. Menteri bukan pemilik negara. Aparat bukan pemilik negara. Seluruh struktur kekuasaan seharusnya bekerja untuk melayani kepentingan pemilik sah negara, yaitu rakyat.
Namun yang terasa hari ini justru sering terbalik. Pemerintah tampak lebih berdaulat daripada rakyat. Negara lebih sering hadir sebagai pengatur, pengawas, penagih, bahkan penghukum, daripada sebagai pelayan. Rakyat hanya diberi ruang memilih lima tahun sekali, sementara desain besar kekuasaan tetap dikendalikan oleh struktur yang jauh dari jangkauan rakyat biasa.
Dalam analogi sistem teknologi, kondisi ini mirip sebuah perangkat komputer yang secara formal dimiliki pengguna, tetapi hak akses utamanya telah diambil alih pihak lain. Nama pemilik masih tercatat, tetapi kendali nyata berada di tangan administrator sistem. Pengguna hanya diberi akses terbatas sebagai guest user di perangkat miliknya sendiri. Situasi seperti ini tidak muncul begitu saja. Persoalannya bukan sekadar ada pemimpin baik atau buruk. Persoalannya jauh lebih mendasar, yaitu desain negara itu sendiri.
Negara yang sehat seharusnya memiliki struktur ownership yang jelas. Rakyat bukan hanya disebut sebagai pemilik secara simbolik, tetapi benar-benar memiliki kontrol substantif terhadap arah negara. Kedaulatan rakyat tidak cukup berhenti pada hak memilih. Kedaulatan rakyat harus terlihat dalam desain kekuasaan, dalam struktur pengawasan, dalam mekanisme pengambilan keputusan, dan dalam hubungan antara pemerintah dengan warga negara.
Masalahnya, desain negara Indonesia hari ini justru sering menghasilkan jarak antara negara dengan rakyat. Rakyat merasa memiliki negara secara emosional, tetapi tidak memiliki posisi nyata dalam struktur kekuasaan. Pemerintah terus berjalan atas nama rakyat, tetapi rakyat sering tidak sungguh memahami bagaimana negara bekerja dan untuk siapa negara bekerja.
Di sinilah kritik tentang “negara batal” menemukan konteksnya. Negara bukan sekadar wilayah, bendera, lagu kebangsaan, atau pemilu berkala. Negara adalah struktur kedaulatan yang jelas. Negara harus mampu menjawab satu pertanyaan paling dasar, yakni siapa pemiliknya?
Jika pertanyaan itu tidak bisa dijawab secara substantif, maka negara hanya menjadi bangunan administratif tanpa ownership yang jelas. Rakyat hidup di dalamnya, membiayainya, bahkan membelanya, tetapi tidak sungguh menjadi owner.
Kondisi ini juga menjelaskan mengapa banyak rakyat merasa jauh dari negara sendiri. Keputusan besar lahir tanpa partisipasi nyata. Kebijakan sering terasa lebih berpihak kepada elite daripada rakyat biasa. Kritik mudah dicurigai. Sementara rakyat terus diminta percaya bahwa semua berjalan atas nama demokrasi dan kedaulatan rakyat.
Padahal demokrasi tanpa ownership yang jelas hanya menghasilkan partisipasi semu. Rakyat datang ke TPS, mencoblos, lalu kembali menjadi penonton setelah kekuasaan terbentuk. Hubungan rakyat dengan negara akhirnya lebih menyerupai hubungan pengguna layanan dengan operator sistem, bukan hubungan owner dengan perangkat miliknya.
Mungkin karena itulah Cak Nun menyebut kondisi ini sebagai “belum bernegara.” Sebab bernegara bukan sekadar hidup di dalam wilayah bernama Indonesia. Bernegara berarti memahami siapa pemilik negara, bagaimana kedaulatan bekerja, dan bagaimana struktur kekuasaan dijalankan atas nama pemilik sahnya.
Jika rakyat tidak memahami itu, maka demokrasi hanya menjadi ritual administratif. Pemilu hanya menjadi pergantian operator. Pemerintah berganti, tetapi struktur ownership tetap kabur. Pertanyaan paling penting akhirnya bukan lagi siapa presidennya, siapa partainya, atau siapa pejabatnya. Pertanyaannya jauh lebih mendasar adalah siapa sebenarnya pemegang saham Republik Indonesia?
Karena selama pertanyaan itu belum dijawab secara jujur, bangsa ini mungkin memang masih sibuk mengelola negara yang secara formal ada, tetapi secara substantif belum benar-benar dimiliki rakyatnya sendiri.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain











