Jakarta, Aktual.news – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), An’im Falachuddin, mendesak negara mengawal ketat pengembalian dana 128 jemaah korban penipuan umrah Hanania Travel dengan total kerugian mencapai Rp12,14 miliar.

An’im menegaskan penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemidanaan pelaku semata, tetapi juga harus memastikan pemulihan hak materiil korban secara menyeluruh.

“Kami turut prihatin kepada seluruh jemaah Hanania Travel yang menjadi korban penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah. Negara harus hadir mengawal pengembalian hak mereka serta memastikan pelaku dihukum berat,” ujar An’im di Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Menurutnya, jaminan perlindungan bagi jemaah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang mencakup aspek keamanan, akomodasi, hingga keselamatan jiwa dan kesehatan.

Ia juga meminta Kementerian Agama dan aparat kepolisian untuk mendampingi korban selama proses pengembalian aset, agar para jemaah tidak harus berjuang sendiri dalam proses hukum.

Selain jemaah, An’im menilai korban dalam kasus ini juga mencakup mitra kerja biro perjalanan, seperti pembimbing ibadah, tenaga operasional, dan agen daerah yang belum menerima haknya.

“Negara harus memastikan seluruh pihak yang dirugikan, termasuk mitra kerja, mendapatkan haknya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menilai praktik penipuan berkedok ibadah telah mencederai kepercayaan publik dan merusak kesucian pelaksanaan umrah. Karena itu, ia mendorong pemerintah menjatuhkan sanksi administratif tegas, termasuk pencabutan izin permanen dan daftar hitam bagi pelaku usaha travel yang terbukti melanggar.

Komisi VIII DPR RI juga mendesak penguatan pengawasan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), baik dari sisi perizinan, kondisi keuangan, maupun kualitas layanan.

Ia menambahkan, pemerintah perlu meningkatkan sosialisasi regulasi kepada masyarakat agar lebih selektif dalam memilih biro perjalanan umrah.

“Pengawasan harus diperkuat agar masyarakat tidak kembali menjadi korban akibat lemahnya pengawasan terhadap penyelenggara perjalanan ibadah,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Achmat
Eka Permadhi