Ilustrasi - Situs judi online marak ditemukan di mesin pencarian internet yang diakses di Denpasar, Bali, Senin (18/11/2024). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Jakarta, Aktual.news – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan penindakan terhadap pelanggaran perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dengan meminta penurunan (take down) sebanyak 2.639 iklan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan hingga Maret 2026.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan langkah tersebut merupakan hasil patroli siber yang dilakukan pada 21 platform niaga elektronik.

Selain itu, Kemendag juga meminta take down terhadap 95 akun pedagang (merchant) di sejumlah lokapasar karena telah tiga kali menayangkan iklan yang melanggar ketentuan.

“Ketentuan yang dilanggar berkaitan dengan penjualan komoditas barang yang diatur,” ujar Budi dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

Ia merinci pelanggaran tersebut meliputi 1.731 iklan minuman beralkohol, 514 iklan bahan berbahaya, 124 iklan gula kristal rafinasi, 10 iklan pupuk bersubsidi, 257 iklan Minyakita, serta tiga iklan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP).

Menurut Budi, pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas perdagangan digital, baik secara luring maupun daring. Langkah penegakan hukum yang dilakukan mencakup penurunan konten, pemberian sanksi administratif, hingga pencantuman dalam daftar hitam dan pemblokiran sementara layanan PMSE.

Hingga Maret 2026, Kemendag telah melakukan pengawasan luring terhadap 104 pelaku usaha PMSE yang terdiri atas lokapasar, retail online, classified ads, daily deals, dan pedagang.

Dalam upaya penegakan hukum, Kemendag juga telah menerbitkan 3.310 surat sanksi kepada pelaku usaha PMSE dalam empat periode pelaporan, yakni Triwulan IV 2024 hingga Triwulan III 2025.

Adapun sanksi akhir berupa pencantuman dalam daftar hitam dan pemblokiran sementara layanan PMSE telah dikenakan kepada 52 pelaku usaha pada Triwulan IV 2024, tujuh pelaku usaha pada Triwulan I 2025, serta 48 pelaku usaha pada Triwulan II 2025.

Lebih lanjut, Budi menegaskan pemerintah tengah menyiapkan penyempurnaan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 guna memperkuat tata kelola perdagangan digital.

Penyempurnaan regulasi tersebut difokuskan pada peningkatan visibilitas produk lokal, fasilitasi legalitas pelaku usaha, transparansi kemitraan platform digital, perlindungan konsumen, serta penguatan tata kelola teknologi digital.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi