Jakarta, Aktual.news – Kementerian Pertanian (Kementan) mengidentifikasi sebanyak 139 pabrik kelapa sawit (PKS) yang membeli tandan buah segar (TBS) di bawah harga acuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Wakil Menteri Pertanian Sudaryono mengatakan pemerintah telah meminta perusahaan-perusahaan tersebut segera melakukan penyesuaian harga guna melindungi petani sawit dari kerugian di tingkat hulu.

“Kami telah mengidentifikasi 139 pabrik kelapa sawit yang melakukan pembelian di bawah harga yang ditetapkan di daerah masing-masing. Setelah dilaksanakan pengumuman dan rapat dua hari yang lalu, ada 16 di antaranya melakukan penyesuaian dengan menaikkan harga pembelian,” kata Sudaryono kepada awak media, Jumat (29/5/2026).

Menurut dia, penurunan harga TBS di tingkat petani tidak sejalan dengan kondisi pasar global. Pemerintah menilai gejolak harga lebih dipicu persoalan dalam rantai perdagangan dan kekhawatiran pelaku usaha terhadap implementasi kebijakan tata kelola ekspor baru.

“Harga sawit di tingkat dunia, di tingkat konsumen, tidak ada penurunan, bahkan cenderung permintaannya bertambah dan harganya bertambah. Sehingga di hilirnya tidak ada perubahan, sementara di hulunya terjadi gejolak,” ujarnya.

Kementan meminta refinery dan para eksportir kembali mengacu pada harga lelang KPBN dalam transaksi pembelian TBS. Selain itu, pemerintah daerah diminta memperketat pengawasan terhadap PKS yang membeli TBS di bawah ketentuan serta melaporkan afiliasi perusahaan yang terlibat.

Sebelumnya, Kementan bersama Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), asosiasi petani sawit, dan Satgas Pangan Polri menggelar rapat koordinasi guna meredam gejolak harga sawit.

Pemerintah menilai penurunan harga TBS dipicu efek psikologis akibat ketidakpastian implementasi kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Dalam rapat tersebut, pemerintah menegaskan DSI hanya bertugas sebagai pengelola dan pengawas tata kelola ekspor sumber daya alam secara transparan.

Sudaryono memastikan DSI nantinya tidak akan mengambil keuntungan tambahan dari rantai perdagangan sawit. Pemerintah juga memastikan aktivitas ekspor dan operasional industri sawit tetap berjalan normal selama masa transisi kebijakan.

Ia menegaskan langkah pemerintah dilakukan untuk melindungi petani sawit dari praktik perdagangan yang dinilai merugikan negara maupun produsen di tingkat hulu.

“Tujuan dari pemerintah adalah untuk meminimalisir atau mengidentifikasi kerugian negara atas praktik-praktik yang selama ini diduga terjadi seperti under invoicing, underpricing maupun transfer pricing,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Okt