Jakarta, Aktual.news – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai sistem peradilan militer gagal memberikan keadilan bagi korban. Koalisi menyoroti tuntutan Oditur Militer yang hanya menuntut empat terdakwa kasus Andrie Yunus dengan hukuman 2,5 tahun penjara.
Selain itu, vonis 10 bulan terhadap Sertu Riza Pahlivi dalam kasus pembunuhan anak di Deli Serdang juga dipersoalkan. Kedua kasus dinilai mencerminkan ketidakadilan serius dalam sistem peradilan militer.
Ketua YLBHI M. Isnur menegaskan reformasi peradilan militer menjadi kebutuhan mendesak. Ia menilai sistem yang ada tidak akan mampu memberikan keadilan bagi korban. “Peradilan militer tidak akan pernah memberikan rasa keadilan bagi korban,” ujarnya, Kamis (4/6/2026).
Menurut koalisi, tuntutan ringan dalam kasus Andrie Yunus menunjukkan adanya kekacauan dalam sistem peradilan militer. Kondisi ini dinilai berpotensi merusak sistem hukum pidana nasional. Jika dibiarkan, praktik tersebut akan terus melanggengkan impunitas.
Ketidakadilan juga terlihat dalam kasus di Deli Serdang. Sertu Riza Pahlivi hanya divonis 10 bulan penjara dan restitusi Rp12,7 juta. Putusan tersebut bahkan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Militer I Medan tanpa pemecatan dari institusi TNI.
Koalisi menilai kedua kasus tersebut hanya sebagian kecil dari persoalan yang lebih besar. Peradilan militer disebut tidak dapat dipercaya sebagai mekanisme penegakan hukum. Justru, sistem tersebut dianggap menjadi sarana perlindungan bagi pelaku dari jerat hukum yang adil.
Atas kondisi tersebut, koalisi mendesak revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Revisi dinilai penting untuk memastikan keadilan bagi masyarakat sipil. Selain itu, reformasi juga diperlukan untuk menutup celah impunitas.
Koalisi juga meminta Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi terhadap Pasal 74 UU TNI. Pasal tersebut dinilai menghambat penerapan Pasal 65 ayat (2) UU TNI terkait peradilan umum bagi prajurit. Permohonan uji materi UU Peradilan Militer juga didorong untuk dikabulkan.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan terdiri dari sejumlah organisasi. Di antaranya IMPARSIAL, Amnesty International Indonesia, YLBHI, KontraS, hingga LBH Jakarta. Mereka menegaskan komitmen untuk terus mendorong reformasi sektor keamanan di Indonesia.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi












