Muktamar ke-10 Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan tema "Transformasi PPP Untuk Indonesia" di Ancol, Jakarta, Sabtu (27/9/2025). ANTARA/Aria Ananda.
Muktamar ke-10 Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan tema "Transformasi PPP Untuk Indonesia" di Ancol, Jakarta, Sabtu (27/9/2025). ANTARA/Aria Ananda.

Jakarta, Aktual.news – Konflik internal Partai Persatuan Pembangunan kian memanas. Tujuh bulan pasca Muktamar X pada September 2025, kepemimpinan Mardiono terus diguncang gelombang gugatan hukum dari kader di berbagai daerah, mulai dari perdata hingga laporan dugaan pidana pemalsuan dokumen.

Dalam tiga bulan setelah kepengurusan hasil muktamar disahkan melalui SK Menteri Hukum pada 6 Oktober 2025, dua gugatan langsung dilayangkan ke PTUN Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut diajukan oleh tiga unsur kepengurusan partai, yakni DPP yang diwakili M. Thobahul Aftoni, DPW oleh Subadri Ushuludin, serta DPC oleh Akhmad Saiful Hakim.

Subadri menilai kepemimpinan Mardiono tidak menunjukkan perbaikan dan justru dinilai bermasalah sejak proses pemilihannya. Ia menyebut klaim kemenangan Mardiono diduga tidak sesuai mekanisme partai, sehingga berdampak pada jalannya organisasi.

“Prosesnya tidak sesuai mekanisme partai, akibatnya organisasi berjalan tidak baik. Karena itu kami tempuh jalur hukum,” ujar Subadri, Selasa (9/6/2026).

Ketegangan internal semakin meningkat setelah sejumlah pengurus DPW dan DPC diberhentikan secara sepihak. Kebijakan tersebut memicu gelombang gugatan lanjutan dari berbagai daerah. DPW PPP Jawa Barat bersama 11 DPC mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat dan PN Bandung.

Ketua DPC PPP Subang, Oom Abdurrahman, menyatakan gugatan dilayangkan karena pergantian struktur kepengurusan di tingkat DPW dilakukan tanpa alasan yang jelas.

“Pergantian Ketua, Sekretaris, dan Bendahara dilakukan sepihak. Saat ini proses persidangan masih berjalan dengan agenda pemeriksaan saksi,” kata Oom.

Selain Jawa Barat, gugatan serupa juga datang dari sejumlah wilayah lain, termasuk Sumatera Utara, Bengkulu, Kalimantan, Banten, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi, hingga Maluku. Jumlah gugatan diperkirakan masih akan bertambah seiring meluasnya ketidakpuasan kader.

Tak berhenti pada jalur perdata, konflik ini juga merambah ranah pidana. Sejumlah kader melaporkan dugaan pemalsuan dokumen yang disebut digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan.

Kuasa hukum pelapor, Wahyudin Ingratubun, mengungkapkan pihaknya telah memverifikasi sekitar 40 nama yang diduga tanda tangannya dipalsukan.

“Sudah ada sekitar 40 nama yang terverifikasi tanda tangannya dipalsukan dan digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Ini jelas perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Laporan tersebut telah diajukan ke Polda Metro Jaya pada 8 Juni 2026. Dalam laporan itu, Mardiono diduga melanggar Pasal 391 UU No.1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.

Gelombang gugatan dan laporan pidana ini mempertegas krisis legitimasi yang tengah melanda tubuh PPP. Jika tidak segera diselesaikan, konflik berkepanjangan berpotensi menggerus soliditas partai menjelang agenda politik mendatang.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi