KPK: Kementerian Imipas Masuk Kategori Waspada Korupsi dalam SPI 2025.

Jakarta, Aktual.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menegaskan bahwa potensi terjadinya korupsi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) sebenarnya telah terdeteksi melalui hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) sebelum terungkapnya kasus operasi tangkap tangan (OTT) pekan lalu. Hasil SPI 2025 menunjukkan Kementerian Imipas memperoleh skor 75,96 dan masuk kategori waspada.

Sementara itu, nilai yang diberikan responden ahli (expert) hanya mencapai angka 67. Temuan tersebut menjadi salah satu indikator yang menunjukkan masih adanya pekerjaan rumah dalam aspek pengawasan, tata kelola, dan penguatan integritas.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengingatkan bahwa hasil SPI tidak boleh dipahami sebatas angka akhir yang diperoleh sebuah instansi.

Menurutnya, berbagai indikator risiko yang muncul dalam survei justru menjadi bagian penting untuk melihat kerentanan yang masih ada.

“SPI bukan sekadar angka administratif,” ujar Budi, di Jakarta, Senin (8/6/2026).

Pada level Direktorat Jenderal Imigrasi, skor SPI 2025 tercatat sebesar 83,48. Meski demikian, KPK menilai hasil tersebut tetap perlu dibaca secara menyeluruh dengan memperhatikan berbagai komponen penilaian, termasuk pandangan para ahli yang menjadi bagian dari survei.

Budi menjelaskan bahwa SPI dirancang sebagai instrumen pencegahan korupsi yang membantu instansi pemerintah mengenali titik-titik rawan penyimpangan sejak dini.

“SPI menjadi instrumen untuk memetakan risiko korupsi,” kata Budi.

Ia menambahkan, survei tersebut juga berfungsi untuk mengukur kerentanan tata kelola sekaligus menjadi sistem peringatan dini bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

“Menjadi early warning system bagi kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah,” lanjutnya.

KPK juga menyoroti tren hasil SPI pada periode sebelumnya ketika fungsi imigrasi dan pemasyarakatan masih berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM.

Pada SPI 2023, Ditjen Imigrasi memperoleh skor 82,85 dengan nilai komponen eksper sebesar 67,42. Setahun kemudian, skor keseluruhan turun menjadi 78,07, sementara komponen expert meningkat menjadi 79,94.

Menurut KPK, data tersebut menunjukkan bahwa upaya membangun sistem integritas tidak bisa dilakukan secara sesaat. Pembenahan harus berjalan konsisten, baik melalui penguatan regulasi, pengawasan internal, maupun penerapan budaya antikorupsi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Karena itu, KPK mendorong Kementerian Imipas untuk melakukan perbaikan secara terukur, mulai dari memperkuat pengawasan internal, mengendalikan gratifikasi dan konflik kepentingan, hingga memastikan pelayanan publik berlangsung secara transparan dan akuntabel.

Perhatian terhadap sektor imigrasi dan pemasyarakatan dinilai penting karena keduanya memiliki kewenangan strategis yang berhubungan langsung dengan masyarakat dan warga negara asing.

Dengan ruang kewenangan yang besar tersebut, risiko penyalahgunaan wewenang perlu dicegah sejak awal melalui sistem integritas yang kuat dan pengawasan yang berkelanjutan.

KPK berharap hasil SPI dapat menjadi bahan evaluasi bagi Kementerian Imipas untuk memperkuat tata kelola dan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang bebas dari praktik korupsi.

Laporan: Achmat

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi