Jakarta, Aktual.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa potensi kerawanan korupsi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah terdeteksi melalui hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025, bahkan sebelum terungkapnya kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi pekan lalu.
Dalam hasil SPI 2025, Kementerian Imipas memperoleh skor 75,96 dan masuk dalam kategori waspada. Sementara itu, nilai dari responden ahli (eksper) tercatat lebih rendah, yakni sebesar 67. Temuan tersebut menunjukkan masih adanya celah dalam aspek pengawasan, tata kelola, serta penguatan integritas di lingkungan kementerian tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa hasil SPI tidak semata-mata harus dilihat dari angka akhir, melainkan juga dari indikator risiko yang muncul dalam survei.
“SPI bukan sekadar angka administratif,” ujar Budi di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Pada tingkat Direktorat Jenderal Imigrasi, skor SPI 2025 tercatat sebesar 83,48. Meski demikian, KPK menilai capaian tersebut tetap perlu dianalisis secara komprehensif dengan mempertimbangkan seluruh komponen penilaian, termasuk pandangan para ahli.
Menurut Budi, SPI merupakan instrumen pencegahan yang dirancang untuk membantu instansi pemerintah dalam memetakan risiko korupsi sejak dini. Selain itu, survei ini juga berfungsi sebagai sistem peringatan dini (early warning system) bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam mengidentifikasi potensi penyimpangan.
KPK juga menyoroti tren hasil SPI pada periode sebelumnya saat fungsi imigrasi dan pemasyarakatan masih berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Pada 2023, Ditjen Imigrasi mencatat skor 82,85 dengan nilai komponen eksper sebesar 67,42. Pada 2024, skor tersebut menurun menjadi 78,07, sementara nilai eksper meningkat menjadi 79,94.
Data tersebut menunjukkan bahwa upaya pembangunan sistem integritas tidak dapat dilakukan secara instan. Perlu langkah berkelanjutan melalui penguatan regulasi, peningkatan pengawasan internal, serta penerapan budaya antikorupsi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
KPK mendorong Kementerian Imipas untuk melakukan pembenahan secara terukur, termasuk memperkuat pengawasan internal, mengendalikan gratifikasi dan konflik kepentingan, serta memastikan pelayanan publik berjalan transparan dan akuntabel.
Sektor imigrasi dan pemasyarakatan dinilai memiliki kewenangan strategis yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan warga negara asing, sehingga berpotensi menimbulkan risiko penyalahgunaan wewenang apabila tidak diimbangi dengan sistem integritas yang kuat.
KPK berharap hasil SPI dapat menjadi bahan evaluasi bagi Kementerian Imipas untuk meningkatkan tata kelola serta menghadirkan pelayanan publik yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi












