Pemilik agensi perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/8/2025). KPK memanggil Fuad Hasan Masyhur sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024. ANTARA FOTO/Reno Esnir/sgd/bar

Jakarta, Aktual.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.

Pada Selasa (2/6), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur (FHM), guna mengumpulkan keterangan dan alat bukti terkait dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap FHM dilakukan setelah rangkaian penyelenggaraan ibadah haji selesai.

Dengan demikian, yang bersangkutan diharapkan dapat memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.

“Hari ini, Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Sdr. FHM, selaku Direktur Utama PT Maktour dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaran ibadah haji Indonesia tahun 2023 – 2024,” kata Budi, di Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Menurut Budi, penjadwalan pemeriksaan dilakukan setelah aktivitas penyelenggaraan haji berakhir sehingga tidak mengganggu pelaksanaan ibadah.

KPK berharap saksi dapat hadir dan memberikan informasi yang diperlukan untuk memperjelas konstruksi perkara.

“Penjadwalan ini dilakukan pasca rangkaian penyelenggaran ibadah haji usai, sehingga saksi diharapkan bisa memenuhi panggilan tersebut,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa setiap keterangan saksi memiliki peran penting dalam membantu penyidik mengungkap perkara secara menyeluruh.

“Mengingat setiap keterangan dari saksi tentunya dibutuhkan untuk membantu penyidik dalam mengungkap perkara ini menjadi terang benderang,” lanjut Budi.

Selain memeriksa Fuad Hasan Masyhur sebagai saksi, pada hari yang sama penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

Keduanya telah lebih dahulu menjalani penahanan sejak Maret 2026. Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga menetapkan dua tersangka dari kalangan swasta, yakni Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.

Pemeriksaan terhadap Fuad Hasan Masyhur dinilai menjadi bagian penting dalam upaya KPK menelusuri peran berbagai pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan kuota haji selama periode 2023-2024.

Penyidik saat ini masih terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan guna melengkapi berkas perkara serta mengungkap dugaan tindak pidana korupsi tersebut secara menyeluruh.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi