Jakarta, Aktual.news – Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, menyatakan dukungannya terhadap usulan perpanjangan batas usia pensiun anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) hingga 60 tahun. Menurutnya, usia tersebut merupakan fase matang bagi personel dalam menjalankan tugas.
Dukungan tersebut disampaikan Hasbiallah dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Perubahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Polri di Gedung DPR RI, Senayan, Senin (8/6/2026), yang membahas daftar inventarisasi masalah (DIM).
Hasbiallah, yang akrab disapa Hasbi, mengatakan bahwa perpanjangan usia pensiun selaras dengan ketentuan yang berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS), yang dapat mencapai usia pensiun hingga 60 tahun.
“Setuju kalau yang bintara diubah menjadi 58 tahun, sedangkan yang bertugas di kantor bisa sampai 60 tahun,” ujar politikus PKB ini.
Ia menilai, usia di atas 58 tahun masih tergolong produktif dan matang secara pengalaman. Menurutnya, kondisi kesehatan masyarakat saat ini juga semakin baik sehingga tidak menjadi kendala bagi anggota Polri untuk tetap menjalankan tugas.
“Usia 60 tahun itu usia matang. Dengan pola hidup yang semakin sehat, anggota Polri tentu bisa menjaga kebugarannya,” katanya.
Dalam draf revisi UU Polri, Pasal 30 ayat (2) mengalami perubahan terkait batas usia pensiun. Untuk tamtama, bintara, perwira hingga pangkat komisaris besar polisi, serta perwira tinggi bintang satu hingga tiga, batas usia pensiun ditetapkan 60 tahun.
Sementara itu, bagi perwira tinggi bintang empat, usia pensiun ditetapkan 60 tahun dan dapat diperpanjang hingga maksimal 63 tahun sesuai kebutuhan Presiden.
Sebelumnya, Komisi III DPR bersama pemerintah menyepakati batas usia pensiun Polri dibedakan menjadi 59 tahun untuk tamtama dan bintara, serta 60 tahun untuk perwira. Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa pembedaan tersebut bertujuan menjaga motivasi dan keseimbangan masa kerja antar pangkat.
Menurutnya, jika usia pensiun disamaratakan, hal itu berpotensi menurunkan motivasi anggota untuk meningkatkan jenjang karier melalui pendidikan. Selain itu, perbedaan masa kerja yang terlalu jauh juga dinilai tidak ideal dalam sistem kepegawaian Polri.
Pemerintah juga mempertimbangkan aspek regenerasi dan kebutuhan organisasi. Jika seluruh anggota diperpanjang hingga 60 tahun, dikhawatirkan akan terjadi stagnasi dalam rekrutmen serta berdampak pada anggaran.
Setelah melalui pembahasan, DPR akhirnya menyepakati usulan pemerintah terkait pembedaan batas usia pensiun tersebut. Ketentuan ini menjadi perubahan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, yang sebelumnya menetapkan batas usia pensiun maksimal 58 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan hingga 60 tahun bagi anggota dengan keahlian khusus.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi












