Ilustrasi - Human Trafficking

Jakarta, Aktual.news – Anggota Komisi XIII DPR RI Maruli Siahaan menyoroti semakin kompleksnya modus Tindak Pidana Perdagangan Orang yang kini kerap memanfaatkan jalur resmi dengan dokumen lengkap, namun tujuan keberangkatan dimanipulasi oleh jaringan perekrut.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Kepatuhan HAM, Direktorat Jenderal Imigrasi, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan LPSK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Menurut Maruli, kondisi ini menuntut sistem pengawasan yang lebih adaptif dan berbasis mitigasi risiko, khususnya di pintu-pintu keberangkatan internasional.

“Kita tidak bisa lagi hanya mengandalkan pemeriksaan administratif biasa. Banyak korban TPPO berangkat menggunakan dokumen lengkap, tetapi sesungguhnya akan dieksploitasi di negara tujuan,” ujarnya.

Ia mendorong Direktorat Jenderal Imigrasi untuk membangun sistem identifikasi efektif terhadap calon penumpang berisiko, dengan indikator seperti usia produktif 18–35 tahun, tujuan ke negara rawan, pembelian tiket mendadak, tidak memiliki kontrak kerja valid, serta penggunaan visa wisata untuk bekerja.

Maruli juga mengusulkan penempatan petugas khusus anti-TPPO di sejumlah titik keberangkatan utama seperti Bandara Soekarno-Hatta, Kualanamu, Batam, Surabaya, Entikong, hingga Nunukan. Petugas tersebut diharapkan tidak hanya memeriksa dokumen, tetapi juga melakukan wawancara singkat terhadap penumpang berisiko tinggi.

Ia menegaskan pentingnya penguatan pengawasan internal secara transparan guna menutup celah kebocoran sistem yang kerap dimanfaatkan jaringan perdagangan orang.

“Dalam banyak kasus TPPO, jaringan ini tidak mungkin berjalan tanpa adanya kebocoran sistem. Karena itu pengawasan internal harus diperkuat secara serius dan transparan,” tegasnya.

Selain itu, Maruli mendorong adanya daftar negara tujuan merah dengan pengawasan lebih ketat, termasuk Myanmar, Laos, Kamboja, Thailand sebagai jalur transit ilegal, serta sejumlah wilayah di Timur Tengah.

Ia juga mengusulkan persyaratan tambahan berupa tiket kembali bagi keberangkatan yang terindikasi rawan penyalahgunaan visa.

Menurutnya, pencegahan TPPO harus dilakukan secara terpadu melalui penguatan pengawasan keimigrasian, perlindungan HAM, pendampingan korban, serta koordinasi lintas lembaga.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi