Jakarta, Aktual.news – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, mengatakan pihaknya tengah menyiapkan enam Peraturan OJK (POJK) pada 2026 untuk membenahi industri asuransi dan dana pensiun. Langkah itu ditempuh untuk memperkuat kontribusi sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) terhadap perekonomian nasional.

Menurut Ogi, kontribusi aset sektor PPDP terhadap produk domestik bruto (PDB) saat ini masih sekitar 6 persen. Karena itu, OJK menilai sektor tersebut perlu diperkuat agar pertumbuhannya dapat melampaui laju ekonomi nasional dan memberi dampak lebih besar terhadap pembiayaan jangka panjang.

“Adapun regulasi yang akan diterbitkan pada tahun 2026 akan berfokus pada penguatan tata kelola, aspek krusial, dan penyempurnaan pengawasan berbasis risiko. Masih terdapat enam POJK yang direncanakan akan terbit pada tahun 2026 serta PADK sebagai turunan POJK dimaksud,” ujar Ogi dalam acara PPDP Regulatory Dissemination Day di Ballroom Ritz-Carlton Pacific Place, Jakarta, Senin (13/4/2026).

Enam aturan itu mencakup integritas pelaporan keuangan, pelaporan berkala lembaga penjamin, solvabilitas perusahaan perasuransian, produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI), tata kelola PPDP, serta penyelenggaraan usaha dana pensiun. Di luar itu, regulator masih menunggu amanat Undang-Undang P2SK dan peraturan pemerintah untuk menyiapkan tiga POJK lainnya.

Kebijakan tersebut, kata dia, tidak hanya diarahkan untuk memperkuat pengawasan, tetapi juga untuk mendorong sektor PPDP agar berperan lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan. Sejalan dengan itu, OJK juga sedang menyusun peta jalan pengembangan keuangan berkelanjutan bagi sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun.

Dalam penjelasannya, Ogi menekankan tantangan utama industri saat ini adalah memastikan pertumbuhan aset asuransi dan dana pensiun melampaui pertumbuhan ekonomi nasional. “Tentunya, jika kita ingin meningkatkan kontribusi aset terhadap PDB, maka pertumbuhan aset, baik asuransi maupun dana pensiun, harus lebih tinggi daripada pertumbuhan ekonomi Indonesia,” katanya.

Untuk beberapa tahun ke depan, industri asuransi ditargetkan tumbuh 5–7 persen per tahun, sedangkan dana pensiun diproyeksikan meningkat 10–12 persen per tahun. Adapun menuju 2029, target pertumbuhan itu dinaikkan menjadi 7–9 persen untuk asuransi dan 23–24 persen untuk dana pensiun.

Selain menata regulasi, otoritas juga mendorong perluasan kepesertaan asuransi kesehatan komersial karena porsi belanja kesehatan yang dibayar langsung oleh masyarakat masih tinggi. OJK mencatat pembayaran kesehatan secara out-of-pocket mencapai 28,8 persen dari total pembelanjaan kesehatan nasional atau sekitar Rp175 triliun.

Ia menambahkan, OJK tengah berkoordinasi dengan pemerintah dan Kementerian Kesehatan untuk menekan pembayaran mandiri tersebut sekaligus memperbesar peran asuransi kesehatan komersial. “Masyarakat yang belum menggunakan produk untuk program kesehatan, baik BPJS maupun asuransi kesehatan komersial, masih cukup besar. Sebanyak 28,8 persen dari total pembelanjaan kesehatan masih dibayar menggunakan uang sendiri atau disebut out-of-pocket,” ucap Ogi.

Di sisi lain, pembenahan sektor PPDP juga diarahkan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi program yang telah berjalan, termasuk penguatan permodalan, tata kelola, manajemen risiko, digitalisasi, dan sumber daya manusia. OJK juga membuka ruang keterlibatan industri asuransi dalam mendukung program prioritas pemerintah, termasuk pembangunan 3 juta rumah, yang skema perlindungan risikonya masih dibahas bersama pemerintah.

(Nur Aida Nasution)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi