Jakarta, Aktual.news — Penegakan hukum di kawasan hutan kembali menjadi sorotan setelah pemerintah meninjau langsung aktivitas pertambangan milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Selasa, 7 April 2026. Peninjauan ini dilakukan oleh ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebagai bagian dari langkah penertiban dan proses hukum terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.
Kasus ini bermula dari penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung yang menetapkan ST sebagai tersangka. Ia diduga tetap menjalankan aktivitas penambangan ilegal meskipun izin usaha PT AKT telah dicabut sejak 2017.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satgas PKH setelah perusahaan dinilai tidak memenuhi kewajiban hingga batas waktu yang ditentukan. Dalam proses penanganan perkara, Kejaksaan tidak hanya menetapkan tersangka, tetapi juga mengungkap adanya keterkaitan dengan dua perusahaan lain, yakni PT MCM dan PT AC.
Untuk mendalami dugaan tersebut, aparat melakukan penggeledahan di 17 lokasi yang tersebar di DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Dari kegiatan itu, penyidik menyita berbagai dokumen, data elektronik, serta alat berat yang diduga berkaitan langsung dengan aktivitas penambangan ilegal.
Perbuatan yang disangkakan dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar. Hingga kini, nilai pasti kerugian masih dalam proses penghitungan oleh auditor.
“Akibat perbuatan tersebut, negara berpotensi mengalami kerugian dalam jumlah yang sangat signifikan dan saat ini masih dalam proses penghitungan oleh auditor,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu, 8 April 2026.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah pasal, antara lain Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a/c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Selama proses penyidikan, sebanyak 25 orang saksi telah diperiksa.
Kejaksaan juga berkoordinasi dengan para ahli dan auditor untuk memperkuat pembuktian. Selain itu, dilakukan penelusuran aset serta pemblokiran rekening atas nama tersangka, keluarga, dan pihak yang diduga terafiliasi sebagai bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara.
Peninjauan lokasi tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH, Agus Subiyanto, Listyo Sigit Prabowo, Bahlil Lahadalia, Raja Juli Antoni, serta M. Yusuf Ateh bersama jajaran pelaksana dan anggota Satgas PKH. Kehadiran lintas kementerian dan lembaga ini menunjukkan upaya terpadu pemerintah dalam menertibkan kawasan hutan sekaligus menindak pelanggaran yang berdampak pada kerugian negara.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi
















