Jakarta, Aktual.news – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan penetapan 1,4 juta hektare hutan adat melalui Surat Keputusan (SK) sebagai upaya mengakhiri konflik kehutanan antara negara dan masyarakat adat.
Menurutnya, pengakuan hutan adat menjadi langkah penting untuk menghadirkan keadilan sekaligus melindungi hak masyarakat hukum adat yang selama ini kerap terlibat konflik terkait pengelolaan dan status kawasan hutan.
Raja Juli menyebut pemerintah akan mempercepat proses penetapan serta membuka ruang dialog guna menyelaraskan regulasi negara dengan kearifan lokal.
“Komunikasi dan kesepakatan antara pemerintah dan masyarakat adat menjadi kunci penyelesaian,” ujarnya.
Sebagai bagian dari realisasi, Kementerian Kehutanan telah menyerahkan SK penetapan hutan adat seluas 1.175 hektare kepada 4.938 kepala keluarga di sejumlah daerah, termasuk Bengkulu, Bali, dan Jambi.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk kehadiran negara dalam memastikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat adat dalam mengelola kawasan hutan.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi












