Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan terakhir di pekan ini ditutup naik 0,99% di level 6.011,83. Penguatan IHSG hari ini, merupakan anomali di tengah penurunan bursa saham Asia. Seperti, bursa Jepang Nikkei 225 Index yang pada hari ini ditutup turun 0,49%, diikuti Shanghai Composite Index yang terkoreksi 0,61% dan Strait Times Index yang terkoreksi 0,31%. Di antara seluruh indeks Asia, indeks saham Hong Kong atau Hang Seng Index terkoreksi paling dalam hingga 2,03%. Total volume transaksi di pasar modal pada hari ini sebanyak 10,89 miliar saham, dengan total nilai transkasi Rp 7,22 triliun, dan dengan frekuensi sebanyak 469 ribu kali. Tercatat ada 209 saham yang bergerak menguat, 194 saham lainnya terkoreksi, dan 137 saham sisanya ditutup stagnan. AKTUAL/STR-Eko S Hilman

Jakarta, Aktual.news – Direktur Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF), Dwi Shara Soekarno, mendorong penguatan perlindungan investor pasar modal ke tingkat undang-undang melalui consultation paper yang disiapkan untuk menjaring masukan dari para pemangku kepentingan. Usulan itu disampaikan seiring pertumbuhan jumlah investor dan bertambahnya ragam produk di pasar modal.

Menurutnya, perlindungan investor di pasar modal Indonesia saat ini masih bertumpu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 49 dan 50. “Kita mengusulkan atau memposisikan lembaga SIPF ini menjadi undang-undang. Dalam konteks ini, kita akan memiliki peran yang lebih luas untuk bisa melindungi investor di pasar modal,” ujar Shara dalam Edukasi bersama Wartawan, Rabu (8/4/2026).

Lebih lanjut, SIPF dibentuk untuk mengelola dana perlindungan pemodal yang digunakan ketika terjadi kehilangan aset investor. Namun, dasar hukum yang masih berada di level sektoral, kata dia, membuat ruang gerak perlindungan investor belum sekuat skema yang ditopang undang-undang.

Penguatan ke tingkat undang-undang diperlukan agar perlindungan investor tidak hanya bergantung pada koordinasi sektoral. Dengan dasar hukum yang lebih tinggi, proses penanganan klaim, perluasan cakupan perlindungan, dan koordinasi antarlembaga dapat berjalan lebih tertata.

Dalam penjelasannya, Shara menyinggung bahwa sejumlah negara telah menempatkan lembaga perlindungan investor dalam dasar hukum setingkat undang-undang. Baginya, model semacam itu membuat koordinasi antarlembaga lebih kuat karena perlindungan investor diposisikan sebagai bagian dari sistem yang didukung negara.

SIPF melihat kebutuhan penguatan makin mendesak seiring agenda reformasi pasar modal dan dorongan memperbesar partisipasi investor ritel. Pertumbuhan jumlah investor dan produk investasi harus diikuti mekanisme perlindungan yang memberi kepastian hukum lebih kuat.

Shara menambahkan, consultation paper tersebut tidak hanya membahas penguatan dasar hukum, tetapi juga membuka pembahasan tentang perluasan cakupan perlindungan. “Dengan adanya status setingkat undang-undang, maka cakupannya pun, prosesnya pun, koordinasinya pun akan menjadi lebih tertata dan lebih terkoordinasi,” kata dia.

Selain itu, SIPF juga menyiapkan consultation paper sebagai bagian awal menuju pembahasan kebijakan yang lebih lanjut. Usulan tersebut diharapkan dapat dibawa bersama OJK ke ranah legislatif, sehingga pembahasan di tingkat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat dilakukan apabila arah kebijakannya memang menuju pembentukan undang-undang.

(Nur Aida Nasution)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi