Jakarta, Aktual.news – Persidangan sengketa pajak antara PT Nata Anjaya Perkara selaku Penggugat melawan Direktur Jenderal Pajak selaku Tergugat pada Selasa, 26 Mei 2026, menuai sorotan terkait pembatasan dokumentasi persidangan.
Majelis Hakim yang terdiri dari A.H. selaku Hakim Ketua, bersama J.E.W. dan M.D.M. sebagai Hakim Anggota, mengabulkan permohonan Penggugat untuk melakukan perekaman sidang secara elektronik audio visual. Namun, majelis membatasi perekaman dengan melarang wajah para hakim direkam dan hanya memperbolehkan pengambilan gambar terhadap para pihak.
Dalam persidangan tersebut, A.H. beberapa kali menegaskan kewenangan majelis terkait posisi pengambilan gambar di ruang sidang.
“Kami yang menentukan di mana posisi kamera dan muka siapa yang harus direkam dalam persidangan,” ujarnya.
Atas kebijakan tersebut, pihak Penggugat menyatakan keberatan secara terbuka dan meminta agar keberatan tersebut dicatat dalam Berita Acara Persidangan (BAP). Penggugat juga berencana melakukan inzage atau pemeriksaan berkas perkara guna memastikan keberatan tersebut tercatat sebelum berkas dikirim ke Mahkamah Agung.
Penasihat Ikatan Wajib Pajak Indonesia sekaligus pengajar pada Perkumpulan Profesi Pengacara dan Praktisi Pajak Indonesia, Dr. Alessandro Rey, menilai tindakan Majelis Hakim tersebut berpotensi melanggar hukum acara peradilan pajak.
“Status Ali Hakim sebagai mantan Ketua Pengadilan Pajak tidak menjadi jaminan bahwa yang bersangkutan memahami dan mematuhi hukum acara dengan benar. Pembatasan perekaman wajah hakim adalah tindakan yang merugikan, karena esensi dari persidangan yang ‘dibuka dan terbuka untuk umum’ serta perekaman audio visual adalah mencakup seluruh elemen di ruang sidang, terutama hakim yang memimpin jalannya persidangan,” ujar Dr. Alessandro Rey.
Ia menjelaskan bahwa Pasal 4 angka 6 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2020 mengatur bahwa permohonan perekaman sidang elektronik audio visual harus dikabulkan apabila diajukan para pihak.
Menurutnya, frasa “dikabulkan” semestinya dimaknai sebagai izin merekam seluruh proses persidangan beserta seluruh pihak yang hadir di ruang sidang tanpa pengecualian terhadap wajah hakim.
Dr. Alessandro Rey juga menilai tindakan pembatasan tersebut berpotensi menjadi pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
“Pelanggaran etik ini akan dilaporkan kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia dan Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia. Sanksi yang membayangi para hakim ini mulai dari teguran lisan hingga sanksi berat berupa hukuman dilarang bersidang (non-palu) selama 6 bulan,” tutupnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain












