Jakarta, Aktual.news – FINE Institute menilai implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 perlu dicermati secara hati-hati karena berpotensi menimbulkan biaya ekonomi yang lebih besar dibanding tambahan penerimaan negara yang diharapkan.

Pemerintah memang mempertahankan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen. Namun, melalui PP 20/2026, pemerintah memperketat kelompok wajib pajak yang berhak memperoleh fasilitas tersebut serta memperkenalkan mekanisme agregasi omzet untuk mencegah praktik pemecahan usaha.

Menurut Kusfiardi, Analis Ekonomi Politik dan Co-Founder FINE Institute, tujuan pemerintah untuk memperbaiki kepatuhan perpajakan dan menutup celah penghindaran pajak patut diapresiasi.

Namun, efektivitas kebijakan tersebut perlu dilihat secara lebih luas, tidak hanya dari sisi penerimaan negara tetapi juga dampaknya terhadap keberlangsungan usaha, investasi, dan penciptaan lapangan kerja.

“Persoalan utama bukan pada tarif pajak 0,5 persen karena tarif tersebut tidak berubah. Yang berubah adalah siapa yang berhak memperoleh fasilitas tersebut. Pertanyaannya, apakah kelompok usaha yang kehilangan fasilitas ini memang memiliki kemampuan ekonomi yang cukup besar sehingga dapat memberikan tambahan penerimaan negara yang signifikan?” ujar Kusfiardi, Rabu (3/6/2026).

UMKM Sedang Menghadapi Tekanan Berlapis

Kusfiardi mengingatkan bahwa implementasi PP 20 Tahun 2026 berlangsung pada saat sebagian pelaku UMKM masih menghadapi tekanan yang tidak ringan.

Perlambatan daya beli masyarakat, meningkatnya biaya produksi pada sejumlah sektor usaha, kenaikan biaya logistik, serta ketidakpastian ekonomi global telah mempersempit ruang keuntungan banyak pelaku usaha.

Dalam kondisi tersebut, setiap perubahan kebijakan yang berpotensi menambah biaya kepatuhan perlu mempertimbangkan kemampuan riil UMKM untuk beradaptasi tanpa mengorbankan keberlangsungan usahanya.

FINE Institute juga mengingatkan bahwa pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa waktu terakhir telah meningkatkan biaya impor bahan baku, barang modal, dan berbagai komponen produksi yang masih memiliki ketergantungan terhadap pasokan luar negeri.

Bagi banyak UMKM, khususnya di sektor perdagangan, manufaktur skala kecil, dan pengolahan, tekanan nilai tukar tersebut mempersempit margin keuntungan yang sudah relatif tipis.

“Dalam situasi seperti ini, ruang bagi pelaku usaha untuk menyerap tambahan biaya administrasi maupun biaya kepatuhan menjadi semakin terbatas. Karena itu evaluasi terhadap PP 20/2026 tidak bisa dilepaskan dari kondisi makroekonomi yang sedang dihadapi dunia usaha,” kata Kusfiardi.

Omzet Besar Belum Tentu Untung Besar

Menurut FINE Institute, terdapat kecenderungan melihat omzet sebagai ukuran kemampuan ekonomi pelaku usaha. Padahal, omzet tidak identik dengan keuntungan.

Sebagai ilustrasi, usaha distribusi dengan omzet Rp4,8 miliar per tahun dan margin laba bersih sekitar 3 persen hanya menghasilkan laba sekitar Rp144 juta per tahun atau sekitar Rp12 juta per bulan.

Angka tersebut masih harus digunakan untuk menjaga operasional usaha, menanggung risiko bisnis, membayar kewajiban usaha, serta melakukan pengembangan usaha.

“Secara nominal omzet Rp4,8 miliar terlihat besar. Namun, setelah memperhitungkan biaya bahan baku, logistik, tenaga kerja, sewa tempat usaha, dan modal kerja, kemampuan ekonominya belum tentu sebesar yang dibayangkan,” jelasnya.

FINE Institute menilai kondisi tersebut mencerminkan karakteristik mayoritas UMKM Indonesia yang bergerak di sektor perdagangan, distribusi, makanan dan minuman, jasa sederhana, serta industri rumah tangga yang umumnya memiliki margin keuntungan tipis tetapi menyerap banyak tenaga kerja.

Tambahan Penerimaan Negara Perlu Diukur secara Transparan

FINE Institute menilai pemerintah perlu menyampaikan secara terbuka estimasi tambahan penerimaan negara yang diharapkan dari implementasi PP 20 Tahun 2026.

Transparansi tersebut penting agar publik dapat menilai apakah manfaat fiskal yang diperoleh benar-benar sebanding dengan biaya kepatuhan tambahan yang harus ditanggung pelaku usaha.

“Jangan sampai kebijakan ini menghasilkan tambahan penerimaan yang relatif terbatas, tetapi pada saat yang sama menimbulkan tekanan yang lebih besar terhadap pertumbuhan usaha kecil yang masih berada dalam fase penguatan modal dan ekspansi usaha,” ujar Kusfiardi.

Menurutnya, ukuran keberhasilan kebijakan tidak boleh hanya berhenti pada bertambahnya jumlah wajib pajak atau meningkatnya kepatuhan administratif, tetapi juga harus memperhatikan dampaknya terhadap aktivitas ekonomi riil.

Risiko terhadap Pertumbuhan Usaha dan Lapangan Kerja

FINE Institute mengingatkan bahwa kelompok yang paling terdampak bukanlah usaha mikro, melainkan usaha yang sedang berkembang dengan omzet sekitar Rp5 miliar hingga Rp15 miliar per tahun.

Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2021, kelompok tersebut masih tergolong Usaha Kecil dan masih termasuk kategori UMKM. Namun, mereka mulai kehilangan sebagian fasilitas perpajakan yang sebelumnya dapat dimanfaatkan.

Kondisi tersebut berpotensi menciptakan disinsentif bagi pelaku usaha untuk memperluas kapasitas usaha, meningkatkan omzet, maupun membuka lapangan kerja baru.

Kusfiardi menegaskan bahwa dampak kebijakan perpajakan tidak berhenti pada aspek penerimaan negara. Sebagian besar UMKM Indonesia merupakan usaha padat karya yang menjadi sumber penghidupan jutaan rumah tangga.

Karena itu, setiap peningkatan biaya usaha berpotensi memengaruhi keputusan pelaku usaha dalam melakukan investasi maupun merekrut tenaga kerja baru.

Jika biaya kepatuhan meningkat sementara margin usaha relatif tipis, sebagian pelaku usaha dapat memilih menunda ekspansi, mengurangi perekrutan tenaga kerja, atau menahan kenaikan upah.

“Dalam skala yang lebih luas, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi tingkat pengangguran dan memperbesar kerentanan ekonomi rumah tangga berpendapatan rendah. Jangan sampai tambahan penerimaan pajak yang diperoleh negara justru dibayar dengan melambatnya pertumbuhan UMKM dan berkurangnya peluang kerja bagi masyarakat,” tegas Kusfiardi.

Keberhasilan Tidak Cukup Diukur dari Penerimaan Pajak

FINE Institute menegaskan bahwa keberhasilan PP 20 Tahun 2026 harus dievaluasi secara menyeluruh melalui sejumlah indikator utama.

Selain peningkatan penerimaan negara dan kepatuhan pajak, pemerintah juga perlu memastikan bahwa jumlah UMKM yang naik kelas terus bertambah, investasi usaha tetap tumbuh, serta penyerapan tenaga kerja tidak mengalami perlambatan.

“Keberhasilan PP 20 Tahun 2026 tidak cukup diukur dari tambahan penerimaan pajak. Yang lebih penting adalah memastikan kebijakan ini tidak menghambat pertumbuhan UMKM, penciptaan lapangan kerja, dan kemampuan usaha kecil untuk naik kelas,” tutup Kusfiardi.

FINE Institute menilai implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 perlu dicermati secara hati-hati karena berpotensi menimbulkan biaya ekonomi yang lebih besar dibanding tambahan penerimaan negara yang diharapkan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi