Jakarta, Aktual.news – Pemerintah resmi merevisi ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.
Aturan tersebut merupakan perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 yang mengatur penerima fasilitas tarif PPh Final 0,5 persen bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu. Dalam beleid terbaru, pemerintah mempersempit cakupan penerima fasilitas pajak tersebut.
Berdasarkan ketentuan baru, fasilitas PPh Final 0,5 persen kini hanya dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, serta koperasi. Sebelumnya, fasilitas tersebut juga berlaku bagi badan usaha seperti persekutuan komanditer (CV), firma, perseroan terbatas (PT), hingga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Melalui perubahan Pasal 57 ayat (1), pemerintah secara tegas membatasi kelompok wajib pajak yang berhak memperoleh tarif pajak final tersebut. Khusus bagi koperasi, fasilitas ini hanya dapat digunakan selama empat tahun sejak terdaftar.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan masa transisi bagi badan usaha seperti CV, firma, PT, dan BUMDes yang saat ini masih memanfaatkan tarif PPh Final 0,5 persen. Setelah masa transisi berakhir, badan usaha tersebut wajib mengikuti tarif umum PPh.
Selain mempersempit cakupan penerima, pemerintah juga menghapus batas waktu penggunaan fasilitas bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun. Sebelumnya, fasilitas ini hanya berlaku selama tujuh tahun sejak usaha terdaftar.
Di sisi lain, pemerintah memperketat aturan untuk mencegah praktik penghindaran pajak melalui pemecahan usaha. Dalam aturan terbaru, batas omzet Rp4,8 miliar dihitung berdasarkan total peredaran bruto wajib pajak orang pribadi beserta seluruh perseroan perorangan yang didirikannya.
Ketentuan serupa juga berlaku bagi pasangan suami-istri yang menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah. Pemerintah menetapkan bahwa perhitungan omzet harus digabungkan, termasuk dari seluruh entitas usaha yang dimiliki keduanya.
Apabila total omzet gabungan melebihi Rp4,8 miliar, maka fasilitas PPh Final 0,5 persen tidak lagi dapat dimanfaatkan pada tahun pajak berikutnya.
Selain itu, pemerintah menegaskan bahwa penghasilan dari jasa yang berkaitan dengan pekerjaan bebas tidak lagi dapat menggunakan skema PPh Final UMKM. Profesi seperti pengacara, dokter, akuntan, konsultan, hingga kreator konten digital kini dikenakan tarif pajak normal sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini bertujuan memastikan fasilitas pajak UMKM tepat sasaran serta mencegah penyalahgunaan oleh wajib pajak yang secara ekonomi telah berkembang menjadi usaha skala lebih besar.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi












