Media Sosial
Media Sosial

Jakarta, Aktual.news – Meningkatnya arus informasi di ruang digital memunculkan berbagai narasi yang belum tentu didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Kondisi ini memicu kekhawatiran akan potensi terjadinya pembunuhan karakter terhadap individu yang belum terbukti bersalah.

Salah satu isu yang menjadi perhatian publik adalah tuduhan yang mengaitkan mantan Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo dengan kepemilikan sebuah showroom mobil serta dugaan tindak pidana tertentu. Namun hingga saat ini, belum terdapat dokumen resmi, hasil audit independen, maupun putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang dapat membuktikan tuduhan tersebut.

Praktisi hukum Fajar Arifin mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh opini yang berkembang tanpa dasar fakta dan proses hukum yang jelas. Ia menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Dalam asas hukum pidana, seseorang tidak bisa dicap bersalah hanya berdasarkan narasi yang beredar di media sosial tanpa pembuktian yang sah,” ujar Fajar di Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran hukum harus dibuktikan melalui mekanisme yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia menilai, penggiringan opini yang menjadikan dugaan sebagai fakta berpotensi merugikan hak-hak individu.

Fajar juga menyoroti kecenderungan sebagian pihak yang menyebarkan informasi yang masih berupa dugaan tanpa menunggu proses pembuktian. Ia menegaskan bahwa fitnah, asumsi, maupun sentimen pribadi tidak boleh menggantikan proses hukum formal.

“Jika narasi liar dibiarkan tanpa bukti materiil yang sah di pengadilan, maka hal tersebut sudah mengarah pada pembunuhan karakter yang mencederai hak konstitusional warga negara,” tegasnya.

Selain itu, ia menekankan pentingnya literasi digital di tengah tingginya konsumsi informasi masyarakat. Kemampuan memverifikasi informasi dinilai menjadi kunci dalam mencegah penyebaran disinformasi.

Fajar berharap masyarakat dan media siber dapat mengedepankan verifikasi dan pemeriksaan fakta sebelum menyebarkan informasi yang berpotensi merugikan pihak lain. Menurutnya, kepastian hukum, perlindungan hak individu, serta penyebaran informasi yang akurat menjadi fondasi penting dalam menjaga kepercayaan publik di era digital.

Artikel ini ditulis oleh:

Achmat
Eka Permadhi