Jakarta, Aktual.news – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji saat ini tengah berjalan sebagai usul inisiatif DPR RI.
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), sebagai lembaga yang mengelola keuangan haji sesuai amanat UU 34/2014, berharap revisi undang-undang tersebut tidak menghilangkan independensi BPKH.
Sesuai UU 34/2014, BPKH bersifat independen yang bertanggung jawab penuh kepada presiden langsung, bukan di bawah kementerian tertentu.
“UU 34/2014 itu kan ada sejarahnya. Mengapa BPKH dibentuk? Karena dibutuhkan kemandirian gitu. Jangan sampai uang ini, baik pengelolaan, kemudian penggunaannya tidak dijalankan secara independen,” ujar Anggota Badan Pelaksana BPKH Acep Riana Jayaprawira, dalam sebuah kesempatan, Rabu (20/5/2026).
Karena itu, menurutnya, secara kelembagaan sebaiknya BPKH tetap berada langsung di bawah presiden.
Dia menegaskan tidak ada kasus korupsi atau dana hilang dalam pengelolaan BPIH karena dikelola secara profesional.
“Terus terang, kalau bisa (kelembagaan) kalau bisa kaya sekarang, alhamdulillah enggak ada uang hilang dan enggak ada kerugian. “Selama pengurusnya memang profesional, punya integritas, punya komitmen dan lembaganya ada governance-nya gitu ya, insyaallah aman,” bebernya.
Acep mengatakan, pembentukan BPKH pada awalnya dilakukan untuk memisahkan fungsi regulator, operator, dan pengelola dana haji demi mencegah konflik kepentingan dalam pengelolaan dana jemaah.
“Tapi kalau itu (BPIH) bisa dipengaruhi oleh lembaga lain takutnya gitu, khawatirnya gitu, ada conflict of interest seperti yang sudah-sudah,” ujarnya.
Ia mengaku secara pribadi berharap model independensi seperti saat ini tetap dipertahankan karena dinilai mampu menjaga tata kelola pengelolaan dana haji.
“Apalagi pemisahan ini bukan tiba-tiba, tapi kan karena memang Kemenag sendiri pada waktu itu menyadari gitu bahwa ini sebaiknya fungsi ini dipisah,” tegasnya.
Meski demikian, Acep menegaskan keputusan terkait perubahan kelembagaan sepenuhnya berada di tangan pemerintah dan DPR melalui pembahasan revisi undang-undang.
Dia menambahkan, saat ini BPIH mengelola dana sekitar Rp183 triliun yang seluruhnya berasal dari setoran jemaah haji.
“Jadi semuanya uang jemaah dan hasilnya yakni berupa nilai manfaat kembali ke jemaah. Uangnya sekarang itu sekitar Rp183 triliun ya dan itu semua adalah uang jemaah,” ujar Acep.
Dana yang dikelola itu merupakan dana milik calon jutaan jemaah, baik setoran awal Rp25 juta untuk jemaah haji reguler, maupun setoran pelunasan haji 4.000 dollar AS.
BPKH Hierarkis di Bawah Kemenhaj
Sementara itu, keinginan bertolak belakang muncul dari Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Kementerian yang baru dibentuk di era Presiden Prabowo Subianto ini ingin BPKH secara hierarkis di bawah mereka.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, bersama Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf ia akan menemui Presiden Prabowo usai seluruh rangkaian penyelenggaraan haji 2026 selesai.
Selain melaporkan penyelenggaraan ibadah haji 2026, katanya, pihaknya juga akan mengusulkan perubahan tata kelola keuangan haji.
“Kita harus berani melakukan perubahan tata kelola keuangan haji agar lebih terbuka dan transparan. Sepulang dari sini, saya bersama Pak Menteri akan menghadap Presiden Prabowo dan berkomunikasi dengan DPR,” kata Dahnil di Kantor Daerah Kerja (Daker) Makkah, Kamis, 4 Juni 2026.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi DPR RI terkait revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji, Dahnil pernah menyampaikan pentingnya penyesuaian UU tersebut dengan kondisi saat ini.
“Keuangan haji adalah bagian dari keuangan negara. Karena itu, tanggung jawabnya berada pada Pemerintah. Kita ingin memastikan tata kelola yang semakin akuntabel, profesional, dan berorientasi pada kemaslahatan jemaah,” kata Dahnil ketika itu.
Dahnil menjelaskan, menurut UU 34/2014 BPKH sebagai badan hukum publik yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama. Sementara itu, tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah kini telah beralih ke Kemenhaj.
Kondisi tersebut dinilai memerlukan penyesuaian regulasi agar selaras dengan struktur kelembagaan yang baru.
Lebih jauh, dalam skema yang tengah dibahas, hubungan antara Kemenhaj dengan BPKH akan bersifat hierarkis.
Kemenhaj akan bertindak sebagai pemberi mandat sekaligus pihak yang memegang tanggung jawab penyelenggaraan, sedangkan BPKH berperan sebagai fund manager pemerintah yang menjalankan mandat tersebut.
Menurut Dahnil, penguatan mandat lembaga pengelola keuangan haji perlu diarahkan pada pengelolaan investasi, manajemen portofolio, serta optimalisasi nilai manfaat dana haji secara berkelanjutan.
“Lembaga pengelola keuangan haji tidak berada dalam domain penyelenggaraan haji. Tugasnya adalah mengelola dana secara profesional dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan syariah,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eroby Jawi Fahmi












