Jakarta, Aktual.news — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menyerahkan hasil penyelamatan keuangan negara dan penguasaan kawasan hutan dalam tahap VI yang digelar di Kejaksaan Agung, Jumat (10/4/2026).

Presiden Prabowo Subianto yang hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa total uang tunai yang berhasil diselamatkan hingga saat ini mencapai Rp31,3 triliun. Ia menilai capaian tersebut memiliki dampak nyata bagi masyarakat, termasuk potensi perbaikan puluhan ribu sekolah serta pembangunan ratusan ribu rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Dalam kegiatan tersebut, total dana yang diserahkan ke kas negara mencapai Rp11,42 triliun. Rinciannya meliputi penagihan denda administratif sektor kehutanan sebesar Rp7,23 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana korupsi sebesar Rp1,96 triliun, serta penerimaan pajak periode Januari hingga April 2026 sebesar Rp967,7 miliar.

Selain itu, terdapat setoran pajak dari PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp108,5 miliar serta denda lingkungan hidup senilai Rp1,14 triliun.

Tidak hanya dari sisi keuangan, Satgas PKH juga mencatat keberhasilan dalam penguasaan kembali kawasan hutan. Pada sektor perkebunan sawit, luas lahan yang berhasil dikuasai kembali sejak Februari 2025 hingga April 2026 mencapai 5,88 juta hektare. Sementara itu, dari sektor pertambangan, kawasan yang berhasil diamankan mencapai 10.257,22 hektare.

Pada tahap VI ini, sebagian kawasan hutan yang telah dikuasai kembali diserahkan kepada Kementerian Kehutanan seluas 254.780,12 hektare. Kawasan tersebut mencakup wilayah di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Taman Hutan Raya Lae Kombih di Aceh, serta kawasan konservasi Gunung Halimun Salak di Jawa Barat.

Selain itu, lahan seluas 30.543,40 hektare diserahkan melalui mekanisme antar-kementerian untuk dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).

Secara keseluruhan, sejak dibentuk pada Februari 2025, Satgas PKH mencatat total penyelamatan keuangan dan aset negara mencapai Rp371,1 triliun.

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan pentingnya penegakan hukum dalam menjaga keuangan negara dan aset nasional. Ia menyebut penegakan hukum yang kuat dan terarah menjadi kunci dalam memperbaiki tata kelola, khususnya di sektor kehutanan.

Ia juga menekankan bahwa negara tidak boleh kalah dalam menghadapi praktik ilegal yang merugikan sumber daya alam Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Achmat
Eka Permadhi