Jakarta, Aktual.news – Hanya berselang sehari setelah dicopot Presiden Prabowo Subianto dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (3/6/2026). Penahanan itu berlangsung di tengah operasi senyap penyidik yang juga menggeledah kantor BGN, lembaga pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu proyek prioritas pemerintah dengan nilai anggaran yang sangat besar.
Rangkaian peristiwa yang terjadi dalam waktu kurang dari 48 jam tersebut memunculkan pertanyaan publik. Pergantian pucuk pimpinan BGN yang sebelumnya disebut sebagai hasil evaluasi kinerja, kini beriringan dengan langkah hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap mantan pejabat tertinggi lembaga tersebut.
Dadan terlihat keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Dengan pengawalan ketat petugas, ia langsung dibawa menuju mobil tahanan yang telah disiapkan di kompleks Kejaksaan Agung.
Tak hanya Dadan, dua mantan pejabat BGN, Lodewyk Pusung dan Sonny Sonjaya, juga dikabarkan turut diperiksa penyidik. Namun hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung belum memberikan penjelasan resmi mengenai status hukum keduanya maupun konstruksi perkara yang sedang didalami.
Di saat yang sama, penyidik Jampidsus bergerak ke kantor pusat BGN di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Penggeledahan dilakukan dengan penjagaan ketat. Sejumlah ruangan dibatasi aksesnya, sementara aktivitas pegawai berjalan terbatas selama proses penyidikan berlangsung.
Pantauan di Gedung Jampidsus menunjukkan sejumlah mobil tahanan telah disiagakan sejak siang hari. Aparat TNI bersenjata laras panjang juga tampak berjaga di sekitar lokasi. Situasi tersebut mengindikasikan adanya operasi hukum yang telah dipersiapkan secara matang sebelum diumumkan kepada publik.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, membenarkan adanya penggeledahan di kantor BGN. Namun ia belum mengungkap perkara yang menjadi dasar tindakan penyidik.
Sikap tertutup Kejaksaan Agung justru memicu spekulasi mengenai dugaan perkara yang sedang dibidik. Terlebih, BGN merupakan institusi yang mengelola Program Makan Bergizi Gratis, program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo yang selama ini menjadi sorotan karena besarnya anggaran, luasnya jaringan distribusi, serta kompleksitas pengawasannya.
Sebelum pergantian pimpinan, pemerintah sendiri telah mengakui adanya evaluasi terhadap tata kelola lembaga tersebut. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut evaluasi dilakukan terhadap sejumlah aspek, termasuk pengawasan kualitas makanan dan efektivitas pelaksanaan program.
Kini, muncul pertanyaan yang lebih besar: apakah langkah hukum Kejaksaan Agung berkaitan dengan temuan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis, atau menyasar dugaan pelanggaran lain yang selama ini belum terungkap ke publik?
Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi mengenai dugaan tindak pidana, nilai kerugian negara, maupun pihak-pihak yang berpotensi terlibat dalam perkara tersebut. Namun penahanan mantan Kepala BGN dan penggeledahan kantor lembaga secara bersamaan menandai babak baru yang dapat membuka lebih jauh apa yang sebenarnya terjadi di balik pengelolaan program strategis nasional tersebut.
Publik kini menunggu apakah Kejaksaan Agung akan mengungkap sekadar pelanggaran administratif yang berujung pidana, atau justru menemukan dugaan penyimpangan yang lebih besar dalam tata kelola anggaran dan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain












