Jakarta, Aktual.news – Sidang gugatan Muktamar X PPP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memasuki tahap pembuktian dan keterangan saksi. Pada Rabu, 3 Juni 2026, sidang beragenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.
Hadir sebagai saksi, Dra. Hj. Ermalena selaku Ketua Steering Committee (SC) Muktamar X PPP dan Arya Permana Graha selaku Ketua Organizing Committee (OC).
Saat ditanya oleh penggugat, M. Thobahul Aftoni, saksi tergugat Ermalena mengaku bahwa setelah sidang paripurna I dengan agenda pembahasan jadwal acara dan tata tertib muktamar di Krakatau Ballroom lantai 1 Hotel Mercure Ancol Jakarta, sidang kemudian dilanjutkan di lantai 10.
Ia menyebutkan, sidang paripurna II yang beragenda penyampaian laporan pertanggungjawaban DPP PPP serta pandangan umum dan penilaian tertulis oleh DPW dan DPC PPP se-Indonesia digelar di kamar President Suite.
“Ya, kami melaksanakan persidangan Muktamar X di kamar President Suite lantai 10, dan kami memborong seluruh kamar di lantai tersebut untuk persidangan muktamar,” ungkap Ermalena, Rabu (5/6/2026).
Ketua Organizing Committee (OC) Muktamar, Arya Permana Graha, juga membenarkan pernyataan tersebut.
Saat ditanya oleh kuasa hukum penggugat, Galih Witjaksono, terkait teknis dan jumlah peserta persidangan di kamar lantai 10, Arya menyampaikan bahwa sidang diikuti oleh lebih dari 300 orang.
Ia menjelaskan, sebagian peserta berada di dalam kamar dengan kondisi berdempetan, sementara lainnya berada di selasar lantai 10 hotel.
“Ada sekitar 300 orang yang ikut. Sekitar 100 orang berdiri berdempetan di dalam kamar dan sisanya berada di selasar hotel,” ujar Arya.
Sidang gugatan Muktamar X PPP ini akan dilanjutkan pada Rabu, 10 Juni 2026. Agenda berikutnya direncanakan menghadirkan saksi tergugat dari unsur pimpinan sidang, yakni Amir Uskara.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi












