Susul Eks Menag Yaqut, KPK Jebloskan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji ke Sel.

Jakarta, Aktual.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali mengambil langkah hukum dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.

Pada Senin, 8 Juni 2026, lembaga antirasuah itu menahan dua tersangka baru yang diduga berperan dalam pengaturan kuota haji khusus tambahan dan pemberian uang kepada sejumlah penyelenggara negara.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan dua tersangka yang ditahan adalah Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.

“KPK kembali melakukan penahanan untuk dua orang tersangka,” kata Taufik, di Jakarta, Senin (8/6/2026).

Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 8 hingga 27 Juni 2026. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu menahan dua tersangka lain dalam perkara yang sama, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) yang menjabat Menteri Agama periode 2020-2024 serta Ishfah Abidal Azis (IAA) alias Gus Alex (GA) yang merupakan mantan staf khusus Menteri Agama.

Dengan penahanan terbaru tersebut, seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini telah berada dalam tahanan.

Dalam penyidikan yang terus berkembang, KPK menemukan dugaan keterlibatan aktif ISM dan ASR dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keduanya juga diduga terlibat dalam pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara.

Menurut KPK, ISM dan ASR bersama Fuad Hasan Masyhur (FHM) selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) serta pihak lain melakukan pertemuan dengan YCQ dan IAA.

Pertemuan tersebut disebut bertujuan meminta tambahan kuota haji khusus yang melebihi batas 8 persen sebagaimana diatur dalam regulasi.

“Dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50 persen – 50 persen,” ujar Taufik.

Dalam proses berikutnya, kedua tersangka diduga bekerja sama dengan pihak Kementerian Agama untuk mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Makassar Toraja dan NRA Group atau Asosiasi Kesthuri.

Skema tersebut disebut memungkinkan sejumlah perusahaan memperoleh tambahan kuota haji khusus, termasuk kuota percepatan keberangkatan atau T0.

KPK mengungkapkan ISM diduga memberikan sejumlah uang kepada beberapa pihak. Di antaranya sebesar USD30.000 kepada IAA, USD5.000 dan 16.000 riyal Saudi kepada HL selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, serta USD10.000 kepada RFA yang saat itu menjabat Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus.

Dari praktik tersebut, PT Makassar Toraja disebut memperoleh keuntungan tidak sah atau illegal gain pada 2024 yang nilainya mencapai sekitar Rp27,8 miliar. Sementara itu, ASR diduga memberikan uang sebesar USD406.000 kepada IAA.

KPK menyebut delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan ASR turut memperoleh keuntungan tidak sah dengan total sekitar Rp40,8 miliar sepanjang 2024.

“Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka diduga sebagai representasi dari Sdr. YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu,” kata Taufik.

Atas perbuatannya, ISM dan ASR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Keduanya juga dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KPK menilai penahanan seluruh tersangka menjadi perkembangan penting dalam proses penyidikan agar perkara dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan. Lembaga antirasuah itu juga mengajak masyarakat untuk mengikuti dan mencermati seluruh fakta yang akan terungkap di persidangan.

Selain itu, KPK menyampaikan apresiasi atas dukungan publik terhadap penanganan perkara tersebut. Menurut KPK, kasus ini menjadi pengingat bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara negara, tetapi juga pihak swasta yang berinteraksi dengan sektor publik.

KPK menegaskan bahwa pihak swasta memiliki peran penting dalam menjaga integritas penyelenggaraan ibadah haji. Karena itu, seluruh pihak yang terlibat diharapkan menjunjung prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas serta tidak mengorbankan kepentingan masyarakat demi keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu.

Lembaga tersebut juga mengingatkan bahwa penyelenggaraan ibadah haji berkaitan langsung dengan hak masyarakat dalam menjalankan ibadah.

Oleh sebab itu, kepercayaan publik terhadap tata kelola haji dinilai sebagai aset penting yang harus dijaga bersama oleh seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraannya.

Laporan: Achmat

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi