Aktual/Ilustrasi: AI-ChatGPT

Indramayu, Aktual.news – Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, disebut-sebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Indramayu tahun 2022.

Menyikapi informasi tersebut, Syaefudin membantahnya. Ia menegaskan hingga saat ini belum pernah menerima surat penetapan tersangka maupun konfirmasi resmi dari Kejati Jabar.

“Saya juga kaget. Belum pernah dikonfirmasi Kejati, apalagi menerima surat penetapan tersangka. Itu tidak ada,” ucapnya, di Indramayu, Minggu (8/6/2026).

Syaefudin juga menjelaskan bahwa kenaikan tunjangan perumahan DPRD pada 2022 dilakukan berdasarkan hasil kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan telah disahkan melalui Peraturan Bupati.

Menurutnya, temuan BPK saat itu hanya terkait administrasi karena KJPP yang digunakan belum terdaftar di Kementerian Keuangan. Dalam rekomendasi BPK, disebutkan tidak ada kerugian negara maupun perintah pengembalian tunjangan.

Baca juga: Baru Pulang Haji, Wakil Bupati Indramayu Syaefudin Sandang Status Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD

Seeperti diberitakan sebelumnya, Syaefudin menyandang status baru usai pulang melaksanakan ibadah haji.

Mantan Ketua DPRD Indramayu 2019– 2024 ini ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Penetapan tersangka tersebut diungkapkan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Roy Rovalino Herudiansyah saat menerima perwakilan Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia (GMHI) di Kantor Kejati Jabar, Bandung, Jumat (5/6).

Roy menjelaskan status hukum S telah meningkat dari tahap penyidikan menjadi tersangka sejak awal Juni 2026.

Menurut Roy, peningkatan status tersebut merupakan bagian dari perkembangan penyidikan yang tengah dilakukan pihaknya.

“Bahwa saudara S selaku Wakil Bupati Kabupaten Indramayu, statusnya dari penyidikan sudah kami naikkan menjadi status tersangka sejak awal bulan Juni,” kata Roy.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Sutikno menegaskan pihaknya tetap berkomitmen mengusut perkara korupsi hingga tuntas berdasarkan alat bukti yang tersedia.

Dia menekankan keberhasilan penanganan perkara tidak semata diukur dari kecepatan proses, melainkan dari kekuatan pembuktian yang dimiliki penyidik.

“Terkait komitmen kami dalam menyelesaikan perkara korupsi, bahwa kami akan melakukan semaksimal mungkin. Kami tidak akan berjanji untuk menangani perkara korupsi secepat mungkin, tapi lihat saja bukti kami,” ujar Sutikno.

Penkum Kejati Sebut Belum Ada Penetapan Tersangka

Namun, tak lama berselang Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya meluruskan informasi tersebut.

Menurutnya, belum ada penetapan tersangka terhadap Syaefudin. Informasi yang beredar mengenai status tersangka terhadap Syaefudin merupakan bentuk miskomunikasi dan misinformasi yang bersumber dari interpretasi sepihak atas jalannya audiensi.

“Itu salah diskumunikasi, misinformasi. Jadi hasil pertemuan dengan mahasiswa kemarin, yang disampaikan itu adalah perkara sudah naik dari penyelidikan umum menjadi penyidikan khusus karena sudah ada hasil perhitungan kerugian negara,” ujarnya.

Meskipun instrumen hukum terkait penanganan perkara ini mengalami peningkatan status ke ranah yang lebih serius, Nur Sricahyawijaya menegaskan, hingga saat ini belum ada pihak atau figur pejabat tertentu yang ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Untuk penetapan tersangka itu belum ada. Saat ini masih proses pemanggilan saksi-saksi untuk penyidikan khusus,” katanya.

ia juga menjelaskan, para saksi dari berbagai unsur kedinasan maupun swasta yang sebelumnya telah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan dan penyidikan umum akan kembali dipanggil oleh tim penyidik kejaksaan dalam proses penyidikan khusus ini.

“Jadi saksi-saksi yang sudah dipanggil sebelumnya akan dipanggil lagi untuk dimintai keterangan dalam penyidikan khusus,” ucapnya.

Ia juga membantah adanya isu mengenai penyebutan nama-nama tersangka tertentu dalam agenda ekspose atau gelar perkara yang dilakukan internal Kejati Jabar belakangan ini.

“Tidak ada penyebutan siapa-siapa tersangka. Kalau soal ekspose memang ada, tetapi ekspose itu hanya menentukan perkara ditindaklanjuti ke penyidikan khusus,” jelasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi