Jakarta, Aktual.news – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melanjutkan proses pemulihan hak keluarga korban pembunuhan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih, meski Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap tiga anggota TNI yang terlibat dalam perkara tersebut.

Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo mengatakan putusan restitusi yang dibacakan dalam perkara tersebut baru mencakup sebagian dari total tuntutan ganti kerugian yang diajukan kepada seluruh pelaku.

“Karena masih ada proses yang berjalan di peradilan umum, restitusi yang diputuskan di pengadilan militer ini baru sebagian dari restitusi yang nantinya akan berproses di peradilan umum,” ujar Antonius dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (4/6).

Dalam putusan Nomor 53-K/PM.II-08/AD/III/2026 yang dibacakan Selasa (2/6), majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 13 tahun dan pemecatan dari dinas militer kepada Muhamad Nasir selaku eksekutor pembunuhan. Terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp750 juta.

Sementara itu, Feri Heriyanto yang dinyatakan membantu pelaku utama dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, dipecat dari TNI, serta diwajibkan membayar restitusi Rp500 juta.

Adapun Frengky Yaru yang dinyatakan turut serta dalam tindak pidana tersebut divonis satu tahun penjara tanpa kewajiban membayar restitusi.

LPSK mencatat total nilai restitusi yang diajukan dalam perkara itu mencapai Rp5,8 miliar. Nilai tersebut dibebankan kepada 18 orang terdakwa, terdiri atas tiga anggota TNI dan 15 pelaku sipil, sesuai peran dan tingkat kesalahan masing-masing dalam tindak pidana yang mengakibatkan kerugian serta penderitaan bagi korban dan ahli warisnya.

Menurut Antonius, proses hukum perkara belum berakhir karena para pihak masih memiliki kesempatan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Oleh karena itu, LPSK akan terus mendampingi keluarga korban dalam seluruh tahapan proses hukum, termasuk pengajuan restitusi di peradilan umum dan apabila terdapat upaya banding terhadap putusan pengadilan militer.

“LPSK akan tetap mendampingi korban dan keluarganya, termasuk dalam pengajuan restitusi pada proses peradilan umum. Jika nantinya ada upaya hukum banding di peradilan militer, LPSK juga akan tetap memberikan pendampingan kepada korban dan keluarganya,” katanya.

Selain mengawal restitusi, LPSK juga telah memberikan layanan pemulihan kepada keluarga korban. Pada Desember 2025, lembaga tersebut memutuskan memberikan bantuan rehabilitasi psikologis dan fasilitasi restitusi kepada istri korban.

Sementara mertua korban memperoleh layanan pemenuhan hak prosedural serta perlindungan fisik selama proses peradilan berlangsung.

LPSK menegaskan akan terus mengawal pemenuhan hak-hak korban hingga seluruh proses hukum terhadap para pelaku memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain