Jakarta, Aktual.news – Penasihat hukum PT Putra Mineral Mandiri (PMM), Poltak Silitonga, bersama pimpinan perusahaan Kuncoro Candrawinata, memenuhi undangan Kantor Staf Kepresidenan (KSP) untuk memberikan klarifikasi terkait penahanan 15 kontainer ilmenit milik perusahaan tersebut.
Pertemuan berlangsung di Jakarta pada Selasa, 2 Juni 2026, dengan Deputi I KSP. Agenda utama adalah penyerahan dokumen perizinan dan hasil uji laboratorium atas muatan kontainer yang sebelumnya ditahan aparat di perairan Nongsa, Batam.
Poltak menjelaskan, 15 kontainer tersebut diamankan oleh Komando Daerah Militer (Kodam) IV pada 17 Mei 2026. Saat itu, muatan dituduh sebagai barang tambang berbahaya yang mengandung radioaktif dan diduga diselundupkan.
Ia membantah tegas tuduhan tersebut dengan menunjukkan dokumen hasil uji laboratorium dari PT Sucofindo serta dokumen kepabeanan dari Bea Cukai. Seluruh dokumen diserahkan kepada tim ahli KSP yang menangani bidang hukum, politik, dan pertahanan.
“Kantor Staf Kepresidenan mempelajari seluruh dokumen tersebut dengan seksama. Kami juga menerima pesan bahwa jangan sampai isu hukum mengalahkan fakta hukum,” ujar Poltak kepada wartawan.
Menurutnya, pernyataan tersebut menjadi perhatian serius bagi pihaknya. Ia menilai isu yang berkembang terkait kasus ini berpotensi dibentuk untuk menyudutkan perusahaan.
Poltak menegaskan pihaknya akan terus menyajikan fakta hukum untuk memastikan keadilan. Ia juga menyatakan komitmen untuk mempertahankan hak-hak hukum perusahaan melalui jalur yang sah.
Dalam pertemuan tersebut, Deputi I KSP beserta jajaran menyampaikan apresiasi atas kehadiran pihak PT PMM. Penjelasan dan dokumen yang disampaikan akan menjadi bahan telaah sebelum dilaporkan kepada Presiden.
Poltak juga menyampaikan apresiasi kepada Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman, atas perhatian yang diberikan terhadap persoalan tersebut.
Kasus penahanan kontainer ini masih menjadi perhatian berbagai pihak. Pemerintah melalui KSP disebut akan mencermati perkembangan guna memastikan penanganan berjalan sesuai hukum yang berlaku.
Artikel ini ditulis oleh:
Achmat
Eka Permadhi












