Jakarta, Aktual.news – Tuntutan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara terhadap empat anggota TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menuai sorotan tajam. Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menilai tuntutan tersebut mencerminkan kegagalan peradilan militer dalam menghadirkan keadilan bagi korban.
Tuntutan dibacakan dalam sidang perkara Nomor 70-K/PM.II-08/AL/IV/2026 di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Selain pidana penjara, oditur militer juga meminta agar barang bukti dimusnahkan dan sebagian dikembalikan kepada terdakwa.
TAUD menilai tuntutan tersebut tidak sebanding dengan beratnya kejahatan yang dilakukan. Serangan air keras dinilai sebagai tindakan brutal yang menyebabkan luka permanen dan trauma mendalam bagi korban.
“Ini bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan kejahatan serius yang mengancam nyawa. Namun tuntutannya justru ringan, sehingga memunculkan kesan kuat adanya impunitas,” demikian pernyataan TAUD.
Menurut TAUD, pola tuntutan ringan terhadap prajurit TNI bukan kali ini saja terjadi. Publik sebelumnya juga menyaksikan vonis ringan dalam sejumlah kasus kekerasan terhadap warga sipil yang melibatkan aparat militer.
Kondisi ini dinilai memperkuat persepsi bahwa peradilan militer tidak independen. Alih-alih menjadi instrumen penegakan hukum, sistem tersebut dianggap lebih berfungsi melindungi anggota institusi sendiri.
TAUD juga menyoroti tidak adanya tuntutan tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Ketiadaan sanksi administratif ini dinilai mempertegas dugaan adanya perlindungan institusional terhadap pelaku.
Selain itu, potensi konflik kepentingan dinilai sangat besar dalam proses persidangan. Terdakwa, oditur militer, dan majelis hakim berada dalam satu institusi yang sama, yakni TNI.
Situasi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip peradilan yang independen dan imparsial. TAUD pun sejak awal mendukung sikap korban yang menolak yurisdiksi peradilan militer.
Mereka menegaskan bahwa tindak pidana umum dengan korban sipil seharusnya diperiksa di peradilan umum. Hal ini sesuai dengan semangat reformasi hukum dan prinsip supremasi hukum.
TAUD juga mengkritik permintaan pemusnahan barang bukti oleh oditur militer. Langkah tersebut dinilai berpotensi menghambat penyidikan lanjutan yang diperintahkan melalui putusan praperadilan.
“Pemusnahan barang bukti akan mengaburkan fakta dan mempertebal impunitas. Ini berisiko menghilangkan peluang korban untuk mendapatkan kebenaran dan keadilan,” tegas mereka.
Dalam konteks yang lebih luas, TAUD menyebut peradilan militer sebagai hambatan serius bagi reformasi peradilan. Sistem ini dinilai rentan konflik kepentingan dan tidak mencerminkan akuntabilitas hukum.
TAUD bahkan telah mengadukan dugaan pelanggaran etik hakim kepada Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Aduan tersebut terkait sikap hakim yang dinilai tidak mencerminkan marwah kekuasaan kehakiman.
Mereka mendesak pemerintah dan DPR segera merevisi Undang-Undang Peradilan Militer. Revisi diperlukan untuk membatasi yurisdiksi militer hanya pada tindak pidana militer.
TAUD juga meminta Presiden membentuk tim investigasi independen guna mengusut kasus ini secara menyeluruh. Langkah tersebut dinilai penting untuk memutus rantai impunitas di tubuh militer.
Di sisi lain, kepolisian didorong segera menindaklanjuti putusan praperadilan dengan melanjutkan penyidikan. Hal ini penting agar proses hukum tidak berhenti di peradilan militer semata.
TAUD menegaskan, tanpa reformasi menyeluruh, peradilan militer akan terus menjadi ruang impunitas. Akibatnya, keadilan bagi korban pelanggaran HAM berpotensi terus terabaikan.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi












