Jakarta, Aktual.news – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menggandeng Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), dalam penanganan kasus dugaan pemalsuan dan fabrikasi riset, yang dilakukan oknum akademisi asap Indonesia di konferensi internasional di Denmark.
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Jenderal Kemdiktisaintek RI Nur Syarifah dalam keterangan di Jakarta, Selasa mengatakan seluruh institusi tersebut tengah mengkaji berbagai langkah administratif yang dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan, termasuk pembatasan akses terhadap program, fasilitas, maupun pendanaan yang bersumber dari pemerintah.
“Penelusuran terhadap publikasi yang terindikasi menggunakan data yang tidak valid akan terus dilakukan untuk mendukung proses koreksi maupun penarikan publikasi (retraction) sesuai dengan mekanisme akademik dan standar etika publikasi ilmiah yang berlaku,” katanya.
Syarifah menekankan pihaknya juga akan meningkatkan sistem pengawasan, verifikasi afiliasi peneliti, serta penguatan budaya integritas guna mencegah terjadinya penyalahgunaan identitas, fabrikasi data, falsifikasi data, maupun plagiarisme dalam kegiatan ilmiah.
Ia mengungkapkan terdapat empat orang terduga pelaku yang seluruhnya merupakan alumni UNY lulusan tahun 2019–2021. Keempat individu tersebut bukan merupakan aparatur sipil negara di lingkungan Kemdiktisaintek maupun BRIN, serta tidak berstatus sebagai dosen maupun peneliti yang berada di bawah naungan kedua institusi tersebut.
Adapun hasil pendalaman sementara, ungkap Syarifah, ditemukan dugaan penggunaan nama UNY tanpa izin dalam berbagai aktivitas ilmiah internasional.
Selain itu, ditemukan indikasi penggunaan unit atau departemen yang tidak terdapat dalam struktur organisasi resmi universitas, penggunaan afiliasi lembaga lain tanpa kewenangan, serta dugaan pencatutan identitas peneliti untuk mendukung partisipasi dalam berbagai forum akademik internasional.
Syarifah menegaskan proses penanganan akan dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum serta prinsip-prinsip integritas akademik dan integritas penelitian yang berlaku.
Ia berharap kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi seluruh sivitas akademika dan komunitas periset untuk terus menjunjung tinggi etika penelitian, kejujuran akademik, serta tanggung jawab ilmiah.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menegaskan, pemerintah memandang serius setiap bentuk pelanggaran integritas akademik dan integritas penelitian.
“Integritas akademik merupakan fondasi utama kemajuan ilmu pengetahuan. Kepercayaan publik terhadap hasil riset dibangun melalui kejujuran, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap etika ilmiah. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran yang berpotensi merusak kredibilitas riset Indonesia harus ditindaklanjuti secara serius dan objektif,” ucap Menteri Brian.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain












