Kandangan, Aktual.news – Sejumlah warga di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan, melayangkan surat pemberitahuan kepada Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan terkait rencana penghentian aktivitas penambangan dan penutupan area tambang milik PT Antang Gunung Meratus (AGM).

Surat tersebut ditandatangani oleh perwakilan warga, di antaranya Zainuddin, Rusna Yuda, dan Normah. Mereka mengatasnamakan masyarakat Desa Padang Batung, Desa Kaliring, dan Desa Madang, Kecamatan Padang Batung.

Zainuddin menyampaikan, langkah penghentian aktivitas tambang dilakukan karena kegiatan perusahaan dinilai telah masuk ke lahan milik warga tanpa persetujuan.

“Kami sebagai pemilik lahan tidak pernah memberikan izin. Aktivitas penambangan sudah merusak tanaman karet yang menjadi sumber penghidupan masyarakat,” ujar Zainuddin kepada wartawan, Kamis (2/4).

Selain itu, kata dia, hingga saat ini pihak perusahaan belum memberikan ganti rugi atas lahan yang telah ditambang. Warga mengaku belum pernah menerima kompensasi dalam bentuk apa pun.

“Seharusnya penyelesaian hak atas tanah dilakukan terlebih dahulu sebelum kegiatan penambangan. Namun yang terjadi justru sebaliknya,” katanya.

Dalam surat tersebut, masyarakat juga menyebut aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa penyelesaian ganti rugi diduga melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Karena itu, warga meminta perlindungan hukum kepada Polda Kalimantan Selatan terkait rencana penghentian kegiatan dan penutupan area tambang tersebut.

Surat pemberitahuan ini juga ditembuskan kepada sejumlah pihak, antara lain Polres Hulu Sungai Selatan, Bupati HSS, Polsek Padang Batung, pihak PT AGM, Camat Padang Batung, serta kepala desa setempat.

Sampai berita ini dimuat, belum ada pernyataan resmi dari PT Antang Gunung Meratus (AGM) terkait rencana penghentian aktivitas penambangan dan penutupan area tambang.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain