Jakarta, Aktual.news – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, merespons dorongan pembentukan Tim Pencari Fakta dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Ia menyatakan pemerintah terbuka untuk membahas usulan tersebut, meski hingga kini belum ada pembahasan resmi bersama Presiden Prabowo Subianto.
“Tidak pernah masalah ini dibahas internal pemerintah, ya,” kata Yusril dalam tayangan YouTube di channelnya, Kamis (9/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa Presiden sebelumnya telah menekankan pentingnya penanganan kasus melalui langkah hukum yang tegas, cepat, dan terukur oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, mekanisme tersebut sudah tersedia dan dapat dijalankan oleh institusi terkait.
“Seperti kita ketahui bahwa Puspom dan Bareskrim Polri itu dapat bertindak lebih cepat ya, untuk melakukan pengumpulan fakta di lapangan, melakukan investigasi, penyelidikan sampai kepada tingkat penyidikan,” katanya.
Yusril juga menyoroti bahwa pembentukan Tim Pencari Fakta membutuhkan waktu dan kejelasan dasar hukum serta kewenangan, sehingga tidak bisa dilakukan secara instan.
“Nah, tim pembentukan fakta ini kan memerlukan suatu proses waktu, ya. Siapa yang akan duduk? Apa dasar hukum pembentukannya? Apakah dengan Keputusan Presiden atau harus dengan apa? Apa tugas dan kewenangannya?” sambung dia.
Ia menilai keberadaan tim semacam itu memiliki kelebihan sekaligus kekurangan, salah satunya potensi keterlibatan pihak yang tidak memiliki latar belakang hukum dalam proses investigasi.
“Ini yang saya kira akan panjang ceritanya, dan akhirnya fakta-fakta yang ditemukan itu, toh diserahkan juga kepada misalnya waktu pelanggaran HAM berat Aceh pada waktu itu kan diserahkan juga kepada Kejaksaan, Kejaksaan melakukan verifikasi mengatakan ini nggak cukup bukti untuk diteruskan,” ungkapnya.
Menurutnya, proses yang berlarut-larut justru dapat menghambat penegakan hukum yang diharapkan cepat dan efektif.
“Nah kalau itu proses itu akan sangat lambat, orang ini udah lari nggak tahu ke mana, dan sementara kita menghendaki adanya satu seperti arahan Presiden tuh langkah hukum yang tegas, cepat, terukur, kita lakukan segera,” sambungnya.
Ia menegaskan belum dapat menyampaikan sikap resmi pemerintah karena keputusan tersebut harus melalui rapat koordinasi dan arahan Presiden.
“Saya tidak bisa mengatakan pemerintah, karena kalau pemerintah kan mesti diarahkan rapat koordinasi dan menunggu arahan dari Presiden,” ujarnya.
Namun secara pribadi, Yusril menilai proses hukum sudah berjalan, termasuk penindakan yang dilakukan oleh aparat militer.
“Tapi kalau saya sendiri secara pribadi saya berpendapat sebenarnya langkah hukum sudah dimulai, sudah dilakukan oleh polisi, polisi kemudian mundur karena tidak ditemukan orang sipil di dalamnya. Puspom sudah melangkah. Mereka sudah ditangkap, ditahan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pengawasan publik agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
“Nah sekarang, bagaimana para pengamat, media, itu akan apa namanya mengamati apa yang dilakukan oleh Puspom, mengkritisi apa langkah-langkah yang mereka lakukan,” ucap Yusril.
“Terus-menerus mendesak mereka supaya transparan. Jangan sampai ada kesan bahwa ketika ini diambil alih oleh Puspom seolah-olah mau menutupi sesuatu, mau melindungi sesuatu,” sambungnya.
Ia menegaskan pemerintah tidak memiliki niat menutup-nutupi kasus, dan justru ingin proses hukum berjalan terbuka hingga tuntas.
“Itu kita sendiri pemerintah tidak punya keinginan seperti itu. Kita ingin kasus-kasus hukum itu diungkapkan secara tuntas, terbuka, transparan,” jelasnya.
“Jangan sampai ini diambil Puspom lalu kemudian akses dari media tertutup, nggak tahu penyidiknya apa, pengadilan militernya juga nggak terbuka, kita nggak, kita nggak menginginkan hal seperti itu terjadi,” tambah Yusril.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















