Jakarta, Aktual.news — Empat perajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dituntut pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.
Keempat terdakwa yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, serta Letnan Satu Sami Lakka.
Oditur Militer Letnan Kolonel Chk Muhammad Iswadi dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu, menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat.
“Kami mohon agar majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat,” ujar Iswadi.
Menurut oditur, perbuatan para terdakwa memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Oditur menilai tindakan tersebut merupakan delik berkualifikasi karena dilakukan dengan perencanaan, sehingga meningkatkan tingkat kesalahan dan ancaman pidana.
Motif perbuatan diduga dilatarbelakangi sentimen pribadi terhadap korban. Para terdakwa disebut memiliki rasa marah dan dendam karena menganggap korban telah merendahkan institusi TNI melalui kritik dan interupsi dalam rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI pada Maret 2025.
Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk balas dendam di luar mekanisme hukum (extra legal revenge) yang tidak hanya menimbulkan penderitaan fisik bagi korban, tetapi juga berdampak pada citra institusi TNI.
Dalam pertimbangannya, oditur juga mengungkap sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan antara lain perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, serta 8 Wajib TNI, serta mencoreng nama baik institusi.
Selain itu, tindakan tersebut menyebabkan korban mengalami luka berat.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap kooperatif selama persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.
Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pembelaan dari para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Artikel ini ditulis oleh:
Achmat
Eka Permadhi












