Jakarta, Aktual.news – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaiman, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan.

“Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala bidang operasional, dan Saudara LP selaku Wakil Kepala bidang pengembangan organisasi dan hubungan kelembagaan sebagai tersangka,” ujar Syarief, Rabu (3/6/2026).

Ketiganya disangka melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Usai penetapan tersangka, Dadan Hindayana terlihat keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Rabu sore dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink khas Kejagung. Tangannya tampak terborgol saat digiring petugas menuju mobil tahanan.

Di belakangnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung turut digelandang dengan mengenakan rompi serupa. Ketiganya tidak memberikan pernyataan kepada awak media.

Situasi di lokasi sempat dipadati wartawan yang berupaya meminta keterangan. Namun, petugas langsung membawa para tersangka masuk ke kendaraan tahanan.

Rompi berwarna pink yang dikenakan para tersangka merupakan atribut khusus tahanan Kejaksaan Agung. Dadan terlihat mengenakan kaus berkerah hitam di balik rompi tersebut.

Sebelumnya, tim penyidik Kejagung telah menggeledah kantor Badan Gizi Nasional. Penggeledahan dilakukan di sejumlah ruangan, termasuk ruang kerja kepala dan wakil kepala lembaga.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara. Penyitaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.

Kejagung masih terus mendalami dugaan penyimpangan dalam program MBG. Penyidik membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus ini.

Penahanan terhadap ketiga tersangka menjadi bagian dari upaya penegakan hukum atas dugaan korupsi dalam program strategis pemerintah tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Achmat
Eka Permadhi